Forum Ortax › Forums › PPh Pasal 21 › Lebih lapor gross karyawan resign pada PPh 21
Lebih lapor gross karyawan resign pada PPh 21
Saya ingin bertanya,
Apabila kita lebih lapor bruto karyawan yang resign pada bulan Mei. Posisinya, setiap bulan dilaporkan sebagai karyawan kena pajak. Apakah bisa ya diminuskan gross nya dibulan Juli ini. Terima kasih
Viewing 1 of 1 replies