Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Lain-lain Membuat faktur pajak dibebaskan kode 080 di coretax, customer non NPWP dan NIK

  • Membuat faktur pajak dibebaskan kode 080 di coretax, customer non NPWP dan NIK

  • Andrianus Winarto Halim

    Member
    13 January 2025 at 12:37 pm

    Halo rekan-rekan sekalian,<br class=”wp-dark-mode-ignore”><br class=”wp-dark-mode-ignore”>Saya ijin ingin bertanya, ini saya memiliki customer tidak mau menyerahkan NPWP dan NIK (NPWP dan NIK adalah 0 seharusnya) sudah saya coba input di coretax menggunakan input manual maupun template excel menjadi xls. bisa di save saja namun tidak bisa upload/membuat faktur pajaknya. Nah, perlakuannya bagaimana ya rekan” untuk customer tersebut untuk bisa dilaporkan di SPT PPN dan tercatat di sistem faktur pajak coretax maupun untuk dibuatkan faktur pajaknya? kebetulan bidang usaha tmpt saya ini faktur pajaknya dibebaskan menggunakan kode 080 (bukan barang mewah) bidang pakan ikan.<br class=”wp-dark-mode-ignore”><br class=”wp-dark-mode-ignore”>Terima kasih dan mohon atas bantuan informasinya rekan”.

Viewing 1 of 1 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now