Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Memilih Masa Pajak Untuk PPh Pemotongan Biaya Komisi Penjualan Online
Memilih Masa Pajak Untuk PPh Pemotongan Biaya Komisi Penjualan Online
Dear Senior Ortax,
Izin bertanya untuk mendapatkan bantuan pencerahan dari rekan-rekan senior ortax.
Jika biaya komisi MDR atas penjualan di Gofood, Shopeefood, Grabfood dll memiliki skema dalam total penjualan hari tersebut saldonya akan ditransfer ke rekening perusahaan pada H+1 setelah dikurangi biaya komisi MDR setiap harinya dan mereka akan menerbitkan invoice dengan tgl invoice di akhir bulan tersebut dan memberikannya ke kami awal bulan berikutnya, pertanyaannya pada masa apakah PPh 23 atas buaya komisi MDR tersebut kami catat dan laporkan?
Ilustrasi sebagai berikut :
Hasil dari penjualan di bulan September setiap harinya akan ditrf ke kami H+1 setelah dikurangi MDR, dan kami melakukan pencatatan setiap harinya.
Saat penjualan 1 Sep
Piutang (D) 1.000.000
Sales (K) 1.000.000
Saat uang masuk 2 Sep
Bank (D) 900.000
MDR (D) 100.000
Piutang (K) 1.000.000
Invoice di akhir bulan adalah akumulasi dari MDR selama bulan tersebut (sebagai contoh saya ambil 1 hari saja) invoice yg terbit adalah DPP 90.090 PPN 9.910 < namun kami baru menerima invoice tersebut di tgl 10 bulan Oktober
Mohon bantuannya bagaimana cara mencatat invoice masuk dan baiknya pada masa apa PPh atas MDR tersebut kami akui? Karena kami baru menerima invoice dan faktur pajak serta baru akan memotong PPh Pasal 23 atas biaya komisi tersebut.
Terima kasih rekan-rekan senior