Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Menanggung PPH Atas Sewa Bangunan

  • Menanggung PPH Atas Sewa Bangunan

  • Miss Taxation

    Member
    20 December 2011 at 11:26 am
  • Miss Taxation

    Member
    20 December 2011 at 11:26 am

    Dear Pajakersss.

    Perusahaan tempat saya bekerja menyewa Bangunan dari MR. X,,selama ini perusahaan menanggung PPH Final atas sewa Bangunan tersebut. Adapun Jurnal Tranksasinya:

    Biaya Sewa Bangunan 8.800.000
    Hutang Sewa 8.000.000
    HUtang PPH pasal 4 (2) 800.000

    Apakah Jurnal dari transaksi diatas sudah benar??Mohon Pencerahannya.

  • Hanif

    Member
    20 December 2011 at 11:35 am

    harusnya :
    Biaya Sewa Bangunan ………………..8.000.000
    Beban PPh Pasal 4 ayat (2)…………….800.000
    Hutang Sewa ………………………………………….. 8.000.000
    HUtang PPH pasal 4 (2) ………………………………..800.000

    Beban PPh pasal 4 ayat 2 masuk golongan NDE

    Salam

  • Miss Taxation

    Member
    20 December 2011 at 12:00 pm

    klo untuk jurnal gross upnya gmn bung hanif??thanks

  • Hanif

    Member
    20 December 2011 at 12:25 pm

    Gross Up nya
    8.000.000 = S – 10%S
    8.000.000 = 90%S
    S = 8.000.000/90%
    S = 8.888.889

    PPh Pasal 4 ayat 2 = 10% x 8.888.889
    PPh Pasal 4 ayat 2 = 888.889

    Kontrak
    Sewa……………………………………..8. 888.889
    Dipotong PPh Pasal 4 ayat (2)…………888.889 –
    Pembayaran bersih……………………8.000.000

    Ayat Jurnal
    Beban Sewa………………..8.888.889
    ….Hutang Sewa………………………………8.000.000

    ….Hutang PPh Pasal 4 ayat 2………………..888.889

    Salam

  • Miss Taxation

    Member
    20 December 2011 at 12:37 pm

    brrarti jurnal yg saya buat slama ini salah ya bung hanif??perusahaan saya sudah 4 tahun menjurnal seperti yg saya paparkan tadii,,solusinya gmn ya bung hanif?

  • Hanif

    Member
    20 December 2011 at 12:46 pm
    Originaly posted by miss taxation:

    brrarti jurnal yg saya buat slama ini salah ya bung hanif??perusahaan saya sudah 4 tahun menjurnal seperti yg saya paparkan tadii,,solusinya gmn ya bung hanif?

    kalau yang seperti tadi, berarti perusahaan anda membebankan pajak yang dibayarkan sebagai biaya. Secara fiskal itu tidak dibenarkan.
    Untuk perhitungan Penghasilan Kena Pajak, beban biaya PPh pasal 4 ayat 2 yang dibayarkan oleh perusahaan tersebut harus dikoreksi positif.

    Idealnya, kesalahan tersebut harus diperbaiki dengan cara pembetulan. Jadinya ribet sekali kan?. Sepanjang tidak dilakukan pemeriksaan, perusahaan anda aman. Bila dilakukan pemeriksaan akan ketemu nanti bahwa telah terjadi kurang bayar. Kekurangan tersebut akan ditagih dengan SKPKB Plus bunga 2% sebulan.

    Sekarang gini aja, yang penting kedepannya tidak lagi melakukan praktek seperti sebelumnya. Plus berdoa semoga tidak dilakukan pemeriksaan.
    Diperbaiki sekarang atau ketemu saat pemeriksaa sanksinya relatif sama. Kalau enggak diperiksa, kan enggak ketemu. Jadi bebas deh. he he he

    Salam

  • raharja

    Member
    20 December 2011 at 1:00 pm
    Originaly posted by hanif:

    kalau yang seperti tadi, berarti perusahaan anda membebankan pajak yang dibayarkan sebagai biaya. Secara fiskal itu tidak dibenarkan.
    Untuk perhitungan Penghasilan Kena Pajak, beban biaya PPh pasal 4 ayat 2 yang dibayarkan oleh perusahaan tersebut harus dikoreksi positif.

    Idealnya, kesalahan tersebut harus diperbaiki dengan cara pembetulan. Jadinya ribet sekali kan?. Sepanjang tidak dilakukan pemeriksaan, perusahaan anda aman. Bila dilakukan pemeriksaan akan ketemu nanti bahwa telah terjadi kurang bayar. Kekurangan tersebut akan ditagih dengan SKPKB Plus bunga 2% sebulan.

    Sekarang gini aja, yang penting kedepannya tidak lagi melakukan praktek seperti sebelumnya. Plus berdoa semoga tidak dilakukan pemeriksaan.
    Diperbaiki sekarang atau ketemu saat pemeriksaa sanksinya relatif sama. Kalau enggak diperiksa, kan enggak ketemu. Jadi bebas deh. he he he

    sependapat

  • begawan5060

    Member
    20 December 2011 at 3:55 pm
    Originaly posted by miss taxation:

    brrarti jurnal yg saya buat slama ini salah ya bung hanif??perusahaan saya sudah 4 tahun menjurnal seperti yg saya paparkan tadii,,solusinya gmn ya bung hanif?

    Sebaiknya dipastikan kebijakan persh bagaimana?
    Jurnal di atas dapat diartikan bahwa pajak ditanggung penyewa, dan pengeluaran ini tidak dapat dibiayakan seperti penjelasan rekan Hanif.

    Supaya dapat dibiayakan, seperti contoh jurnal yg dibuat rekan Hanif… dihitung dulu DPP-nya..

  • ketintang

    Member
    21 December 2011 at 7:14 am

    mohon maaf saya agak bingung maksud gross up di atas, dan apa beda dengan jurnal yang dibuat oleh bung Hanif sebelumnya?

    terimakasih

  • usd

    Member
    21 December 2011 at 12:43 pm
    Originaly posted by ketintang:

    mohon maaf saya agak bingung maksud gross up di atas

    Gpp rekan kita belajar disini,

    gross Up pada intinya adalah pembebanan pajak penghsilan yang terutang sebagai dasar penghitungan PPh

    Originaly posted by ketintang:

    dan apa beda dengan jurnal yang dibuat oleh bung Hanif sebelumnya?

    Originaly posted by hanif:

    Biaya Sewa Bangunan ………………..8.000.000
    Beban PPh Pasal 4 ayat (2)…………….800.000
    Hutang Sewa ………………………………………….. 8.000.000
    HUtang PPH pasal 4 (2) ………………………………..800.000

    kalau seperti ini berarti ats PPh 4 ayat 2 tsb ditanggung oleh si penyewa karna dicatat sebagai beban pajak

    UU 36 Tahun 2008 Ps. 9 ayat 1 huruf h

    Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan :

    h. Pajak Penghasilan;

    maka dari itu harus dikoreksi positif

    salam

  • usd

    Member
    21 December 2011 at 12:46 pm

    Groos Up digunakan untuk menghindari koreksi fiscal atas PPh yang harus ditanggung perusahaan penerima jasa , karena PPh yang harus dibayar termasuk dalam Dasar Pengenaan Pajak maka PPh yang dibayar tersebut dapat dibebankan dalam laporan rugi laba fiscal

    salam

  • begawan5060

    Member
    21 December 2011 at 1:08 pm
    Originaly posted by ketintang:

    mohon maaf saya agak bingung maksud gross up di atas, dan apa beda dengan jurnal yang dibuat oleh bung Hanif sebelumnya?

    Begini rekan Ketintang…
    Misal nilai kontrak = 8.000.000

    Pajak dipotong/dibayar Pemilik :
    Kontrak = 8.000.000
    Dipotong PPh Ps 4(2) = 800.000
    Jumlah yg dibayar oleh penyewa = 7.200.000

    Pajak ditanggung/dibayar Penyewa :
    Kontrak = 8.000.000
    Jumlah yg dibayar oleh penyewa = 8.000.000
    Dan penyewa masih harus menyetor PPh Ps 4(2) = 800.000 ke kas negara, dan atas pengeluaran ini tidak dapat dibebankan sebagai biaya..

    Pajak di-gross up, artinya "menaikkan" nilai kontrak :
    Kontrak semula = 8.000.000
    Nilai kontrak setelah gross up = 100/90 X 8.000.000 = 8.888.889
    Dipotong PPh Ps 4(2) = 888.889
    Jumlah yg dibayar oleh penyewa = 8.000.000

  • Miss Taxation

    Member
    22 December 2011 at 9:52 am

    terima kasih rekan2 pajakers untuk pencerahannya yang sangat2 membantu saya,, saat ini saya mendapat surat dari kantor pajak untuk membuat equalisasi DPP PPH Pasal 4 ayat 2 dengan Biaya pada laporan keuangan, dari sini pasti akan terlihat bahwa ada perbedaan DPP PPH Final Atas Sewa Bangunan dengan Biaya sewa Bangunan,,tindakan apakah yg harus saya lakukan???Terima kasih sebelumnya.

  • Hanif

    Member
    22 December 2011 at 10:30 am
    Originaly posted by miss taxation:

    terima kasih rekan2 pajakers untuk pencerahannya yang sangat2 membantu saya,, saat ini saya mendapat surat dari kantor pajak untuk membuat equalisasi DPP PPH Pasal 4 ayat 2 dengan Biaya pada laporan keuangan, dari sini pasti akan terlihat bahwa ada perbedaan DPP PPH Final Atas Sewa Bangunan dengan Biaya sewa Bangunan,,tindakan apakah yg harus saya lakukan???Terima kasih sebelumnya.

    seharusnya dijawab apa adanya.
    O ya, apakah dalam bentuk surat resmi? dan alasannya apa?

    Salam

Viewing 1 - 15 of 21 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now