Forum Ortax › Forums › Lain-lain › Menerima Trans uang dari luarnegeri oleh saudara kandung apakah hrs lapor pajak?
Menerima Trans uang dari luarnegeri oleh saudara kandung apakah hrs lapor pajak?
Dengan hormat kepada yg mau membantu menjawab pertanyaan saya .. terima kasih sebelumnya .
saya punya kakak kandung di luar negri taruh lah kaya raya dan kakak kandung saya ingin membantu keuangan saya di indonesia karena saya sudah tidak bekerja lagi. apakah saya harus melapor ke dirjen pajak permasalahan uang yang akan saya terima transferan dari kakak saya? .. saya punya npwp sudah non efektif dari th 2014 dan saya tidak mempunyai aset. rumah juga masih numpang dengan ortu .. umur saya sekarang sudah 52 th .. terima kasih sebelumnya .
nb: terima transferan kurang lebih 2 – 3M ..
Viewing 1 of 1 replies