Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Lain-lain Mengenai KSO untuk pembangunan proyek (Usaha Konstruksi)

  • Mengenai KSO untuk pembangunan proyek (Usaha Konstruksi)

     Jason Frederic updated 3 years, 3 months ago 1 Member · 1 Post
  • Jason Frederic

    Member
    25 February 2022 at 9:58 pm

    Selamat Malam, saya mau tanya mengenai KSO (Kerja Sama Operasi)

    Ada 3 perusahaan membentuk KSO untuk membangun project konstruksi (pembangunan apartemen) dengan nama

    ABC-XYZ-XXX JO

    terdiri dari

    PT ABC, PT XYZ, BUT XXX

    Dengan pembagian proporsi 30% , 30%, 40%

    Tata Kerja ABC-XYZ-XXX JO sesuai perjanjian KSO :

    1. Owner dari project tersebut menandatangani kontrak dengan ABC-XYZ-XXX JO untuk pembangunan proyek, cost dari project tersebut akan ditagihkan dari ABC-XYZ-XXX JO kepada project owner (menerbitkan invoice dan faktur pajak)

    2. Anggota KSO akan menagih Project Cost kepada ABC-XYZ-XXX JO( menerbitkan invoice dan faktur pajak)

    3. Dalam pencatatan jurnal ABC-XYZ-XXX JO , uang yang di terima dari Project owner akan dicatat sebagai Revenue, lalu uang yang harus dibayar kepada anggota JO di catat sebagai Cost

    4. Lalu dalam pencatatan jurnal anggota KSO, uang yang diterima dari KSO dicatat sebagai revenue

    dan uang yang dikeluarkan untuk membayar Sub-contractor akan dicatat sebagai cost

    5. PT ABC, PT XYZ, BUT XXX masing masing mempunyai Sub-contractor yang akan membantu untuk pembangunan proyek

    Pertanyaan :

    1. Apakah jenis KSO dalam case study diatas, apakah Non-Administrative atau Administrative?

    2. Pph 4a2 yang di potong project owner apakah bisa langsung dipecah kepada masing masing anggota JO?

    3. Dalam perjanjian KSO, apakah harus tertera pekerjaan dari masing masing anggota JO?

    4. Apakah hal ini legal di mata hukum dan di mata KPP?

Viewing 1 of 1 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now