Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pajak crypto jika transaksi di exchange luar?
Pajak crypto jika transaksi di exchange luar?
Jika saya punya aset kripto sebesar 100 juta rupiah, kemudian saya menumbuhkan aset tsb jadi 1 milliar dengan bertransaksi aktif (trading) di exchange luar negeri, bagaimana skema perpajakannya dan pelaporannya?
Karena saya tau ppn dan pph final tidak dipungut oleh exchange tsb (karena bukan exchange di Indonesia)
Viewing 1 of 1 replies