Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pajak Jual Beli Kapal Speed Boat Penumpang Bekas
Pajak Jual Beli Kapal Speed Boat Penumpang Bekas
Lambok Parlindungan Nauli Hutagalung updated 1 year, 7 months ago 1 Member · 1 PostSelamat sore rekan Ortax.
Saya ingin menanyakan perihal pajak yg dikenakan atas jual beli kapal penumpang speed boat bekas.
Saat ini , kami sedang dalam proses pengurusan akta jual beli kapal di kantor notaris.
Yang ingin saya tanyakan adalah :
1. apakah jual beli kapal ini dikenakan pajak ?.
2. Jika dikenakan pajak, berapa besar pengenaan pajak-nya.
3. Kepada siapa pajak di bebankan?.
4. Dan uang pajak yg kenakan, di setor melalui instansi mana?.
Terima kasih sebelumnya , atas bantuan dan masukan dari rekan ortax saya ucapkan terima kasih.
Viewing 1 of 1 replies