Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pajak Sewa Tanah/Bangunan yang Tidak Dipotong Oleh Penyewa
Pajak Sewa Tanah/Bangunan yang Tidak Dipotong Oleh Penyewa
- Originaly posted by hanif:
atau 111.111.111?
siiip
salam - Originaly posted by aZwar8:
sy menyewakan rumah kpd perusahaan, dalam kontrak disebutkan bahwa sy menerima uang sewa bersih (setelah dipotong pph)
sy terima bersih 100.000.000
karena perusahaan ada kewajiban memotong pph psl.4 ayat (2) dalam biaya perusahaan (uang yg dikeluarkan) dan juga bukti potong ph bruto nya adalah 111.111.000
nah, beda kalau sy sewakan dgn bukan pemotong pajak, kalau sy ingin uang 100.000.000 bersih berarti harga sewa rumah sy harus 111.111.000 (pajak 11.111.100), kalau sy sewakan bruto 100.000.000 berarti sy dapat bersih 90.000.000 (pajak 10.000.000)Sama saja…
Dengan pemotong pajak atau bukan, maka harga kontrak harus dibuat = 111.111.111 Tolong bantu jawab,, SI Penyewa adalah pemotong,,tp pajak sewa sudh dibayarkn oleh si pemilik apakah si penyewa (PT )harus buat bukti potong lagi?