Forum Ortax › Forums › PPh Badan › pajak tangguhan
rekan2 ortax..
apa dan bagaimana yg dimaksud pajak tangguhan.
klo ada contohnya juga bisa.mohon pencerahan
salam ortaxdeffered Tax : Pajak Tangguhan
1. Deffered Tax Asset. Akibat perbedaan pengakuan, seperti cost. akibat waktu(Tangguhan). fiskal lebih Besar daripada pencatatan komersial.
2. Defferde tax liability, Akibat perbedaan pengakuan, seperti cost. akibat waktu(Tangguhan). fiskal lebih kecil daripada pencatatan komersial.secara umumnya seperti itu, mungkin ada tambahan yang lainnya.
ada contohnya gk pak?
Contoh pajak tangguhan misalnya : Perbedaan besarnya penyusutan :
– Akuntansi 49.859.000
– Fiskal (58.101.000)
—————
8.242.000
—————
Pajak tangguhan 8.242.000 x 28% = 2.307.760
Jurnal :
Pajak tangguhan 2.307.760
Aset pajak tangguhan 2.307.760Maaf ada kesalahan pada pengetikan :
Jurnal
Debet – Aset pajak tangguhan 2.307.760 (Neraca pada aset lain-lain)
Kredit – Pajak tangguhan 2.307.760 (L/R setelah perhitungan pajak kini)Perhitungan Pajak Tangguhan atas Penyusutan Aktiva Tetap
Berikut ini sebuah ilustrasi sederhana penerapan perhitungan Pajak Tangguhan atas perbedaan temporer penyusutan aktiva tetap menurut Akuntansi dan Perpajakan (Fiskal) yang saya kutip dari Indonesian Tax Review Vol. III/Edisi 36/2004.
Tabel penyusutan menurut akuntansi dan fiskal sebagai berikut :
Aktiva Tetap Beban Penyusutan Beban Penyusutan
menurut Akuntansi menurut Fiskal
Bangunan           562.500.000       1.125.000.000
Mesin        3.333.333.333       5.000.000.000
Kendaraan        1.500.000.000       1.875.000.000
Peralatan           500.000.000          625.000.000
Jumlah        5.895.833.333 8.625.000.000Berdasarkan tabel perhitungan penyusutan dengan metode garis lurus di atas, dapat diketahui bahwa telah terjadi perbedaan temporer antara perlakuan pajak dengan akuntansi. Mengingat bahwa beban penyusutan secara fiskal lebih besar daripada beban penyusutan secara akuntansi, PT XYZ akan melakukan koreksi negatif. Akibatnya, koreksi tersebut dapat menyebabkan terjadinya pengurangan laba fiskal, sehingga beban PPh tahun berjalan menjadi lebih kecil.
Perhitungan koreksi negatif yang dapat memperkecil laba fiskal tersebut adalah sebagai berikut :
Laba akuntansi Rp 9.282.150.000
Koreksi fiskal
– penyusutan akuntansi (+) 5.895.833.333
– penyusutan fiskal (-) (8.625.000.000)
Laba Fiskal Rp 6.552.983.333
Pembulatan 6.552.983.000Perhitungan Pajak Penghasilan
Keterangan Akuntansi Fiskal
Laba 9.282.150.000 6.552.983.333
PPh Terutang
10 % x Rp 50.000.000 5.000.000 5.000.000
15 % x Rp 50.000.000 7.500.000 7.500.000
30 % x Rp 9.182.150.000 2.754.645.000
30 % x R0 6.452.983.000 1.935.894.900
2.767.145.000 1.948.394.900Taksiran Pajak Penghasilan
Beban Pajak Kini Rp 1.948.394.900
Beban Pajak Tangguhan Rp 818.750.100
Jumlah Beban Pajak Rp 2.767.145.000Jurnal akuntansinya sebagai berikut :
Beban Pajak Kini 1.948.394.900
Beban Pajak Tangguhan 818.750.100
Hutang PPh 25/29 1.948.394.900
Kewajiban Pajak Tangguhan 818.750.100Demikian ilustrasi sederhana perhitungan pajak tangguhan atas beda temporer penyusutan aktiva tetap menurut akuntansi (komersial) dan pajak (fiskal).
TABELNYA SAYA RUBAH AJA SEBAGAI BERIKUT :
Aktiva Tetap Beban Penyusutan
menurut Akuntansi
Bangunan 562.500.000
Mesin 3.333.333.333
Kendaraan 1.500.000.000
Peralatan 500.000.000
Jumlah 5.895.833.333Aktiva Tetap Beban Penyusutan
menurut Fiskal
Bangunan 1.125.000.000
Mesin 5.000.000.000
Kendaraan 1.875.000.000
Peralatan 625.000.000
Jumlah 8.625.000.000apakah kewajiban pajak ada pengaruh dengan pembyrn PPH 29?
mis. pph 29 yang terutang 10 jt , kewajiban pajak tangguhan 10jt
jadi PPH 29 yang disetor 20jt ya?apakah begitu?- Originaly posted by cmarcus:
apakah kewajiban pajak ada pengaruh dengan pembyrn PPH 29?
mis. pph 29 yang terutang 10 jt , kewajiban pajak tangguhan 10jt
jadi PPH 29 yang disetor 20jt ya?apakah begitu?bukan…
pajak tangguhan tidak ada hub dengan pajak kini/pajak yg kita bayar ke negara,
karena pajak tangguhan hanya merupakan perhitungan akuntansi atas potensi
pajak penghasilan masa depan yg diperhitungkan di lap keu saat pelaporan.jadi sesuai contoh: pph 29 hanya kena 10 jt, bukan 20 jt.
peace man… numpang nanya 🙂
bagaimana perlakuan beban/pendapatan atas pajak tangguhan di espt.
thanks,
ayu- Originaly posted by ayuliani:
bagaimana perlakuan beban/pendapatan atas pajak tangguhan di espt.
di espt ndak ada pajak tangguhan, karena:
Originaly posted by ktfd:pajak tangguhan tidak ada hub dengan pajak kini/pajak yg kita bayar ke negara,
salam.