Forum Ortax › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › PBB di bayar pada Sewa Bangunan
PBB di bayar pada Sewa Bangunan
Dear Teman2 rekan Ortax,
Saya ada kasus nih, begini kasusnya.. Perusahaan saya sewa gedung untuk cabang di luar Jakarta. Kami sudah membayar sewa nya ke vendor dan sudah lunas. Namun bagia GA kami membayar PBB nya atas sewa gedung tsb.
Saya mau tanya rekan bagaimana perlakuannya kalau seperti ini?
Mohon bantuannya yah tekan- Originaly posted by lala91:
Perusahaan saya sewa gedung untuk cabang di luar Jakarta. Kami sudah membayar sewa nya ke vendor dan sudah lunas. Namun bagia GA kami membayar PBB nya atas sewa gedung tsb.
sudah benar rekan, yang menanggung beban PBB ialah pihak yang memanfaatkan bangunan tsb
- Originaly posted by lala91:
Namun bagia GA kami membayar PBB nya atas sewa gedung tsb.
Saya mau tanya rekan bagaimana perlakuannya kalau seperti ini?tergantung kesepakatan saja
PBB itu dibayar sama yg menikmati rekan, jadi tidak selalu yg punya yg bayar
- Originaly posted by lala91:
Namun bagia GA kami membayar PBB nya atas sewa gedung tsb.
Saya mau tanya rekan bagaimana perlakuannya kalau seperti ini?UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 77 menyatakan Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau DIMANFAATKAN oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
Jadi seharusnya tidak masalah jika PBB nya dibayarkan, balik lagi sesuai perjanjian kontraknya bagaimana Rekan?Tks