Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Pehitungan Pajak untuk Profesi Make Up Artist
Pehitungan Pajak untuk Profesi Make Up Artist
Selamat Siang Rekan Ortax,
Izin bertanya bagaimana perhitungan pajak untuk Profesi Make Up Artist?
Apakah boleh menggunakan tarif 0,5% (PP 23 Tahun 2018) atau seharusnya menggunakan Norma Perhitungan?
Terima Kasih
Viewing 1 of 1 replies