Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pekerjaan Renovasi Ruangan
Pekerjaan Renovasi Ruangan
Hai , mau ikutan tanya ya, kalo perusahaan begerak di bidang konstruksi namun belum punya SIUJK dan mendapat bukti potong pph 23 dari customer utk pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan ada juga yang memotong pph pasal 4 ayat 2. apakah pph pasal 23 harus dipindahbukukan ke pph pasal 4 ayat 2 ?
- Originaly posted by joyce:
Hai , mau ikutan tanya ya, kalo perusahaan begerak di bidang konstruksi namun belum punya SIUJK dan mendapat bukti potong pph 23 dari customer utk pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan ada juga yang memotong pph pasal 4 ayat 2. apakah pph pasal 23 harus dipindahbukukan ke pph pasal 4 ayat 2 ?
Ya..
- Originaly posted by begawan5060:
Ya..
sependapat
Salam