Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Tax Amnesty Pelaporan harta di SPT setelah mengikuti TA

  • Pelaporan harta di SPT setelah mengikuti TA

     memey updated 8 years, 3 months ago 2 Members · 3 Posts
  • big.small

    Member
    28 February 2017 at 12:50 pm
  • big.small

    Member
    28 February 2017 at 12:50 pm

    Tn. A memilki harta dari warisan di tahun 2013 dan hanya menyampaikan SPT Tahunan di 2015 dan lupa mencantumkan rumah tersebut. Di 2016, Tn A ikut Tax Amnesty dan ingin melaporkan rumah tsb di SPH. Namun pihak KPP menyebutkan bahwa tidak perlu, karena bukan objek TA.
    Yang menjadi masalah adalah bagaimana pengisian rumah tsb di SPT 2016, karena tidak dilaporkan di SPT 2015 (WP tidak bisa pembetulan karena ikut TA) dan tidak dilaporkan di TA (karena bukan objek TA).
    Mohon bantuannya rekan.
    Thx

  • memey

    Member
    28 February 2017 at 1:50 pm

    Karena sdh mengikuti TA sehingga tidak bisa Pembetulan SPT tahun 2015 kebawah dan harta warisan bukan objek pajak sehingga tidak usah ikut TA maka harta warisan tsb langsung dilaporkan di SPT Tahunan OP tahun 2016. Di SPT tahunan masukkan ke kolom Penghasilan yang tidak termasuk objek pajak (warisan) dan menambah Harta pada akhir tahun. cmiiw

    Salam

Viewing 1 - 3 of 3 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now