Forum Ortax Forums e-SPT Pelaporan PPh 21 Masa Dec

  • Pelaporan PPh 21 Masa Dec

     onemailer updated 15 years ago 19 Members · 28 Posts
  • nyomary

    Member
    23 December 2009 at 4:31 pm
  • nyomary

    Member
    23 December 2009 at 4:31 pm

    Rekan2 Yth.

    Apakah dalam pelaporan pph 21 untuk yang bukan pegawai harus diinput bukti potong per bulannya dari jan-dec, atau langsung diisi secara manual total setahun?

    Trims

  • Tatie

    Member
    24 December 2009 at 10:58 am

    kalau menurut saya tidak usah, khan tiap bulannya sudah ada..jadi yaa yg bulan des'09.

  • M_Yanuar

    Member
    24 December 2009 at 12:46 pm

    setuju…

  • wendry

    Member
    24 December 2009 at 2:58 pm

    yang ada hanya akumulasi januari – desember.

  • begawan5060

    Member
    24 December 2009 at 3:19 pm
    Originaly posted by nyomary:

    Apakah dalam pelaporan pph 21 untuk yang bukan pegawai harus diinput bukti potong per bulannya dari jan-dec, atau langsung diisi secara manual total setahun?

    Yang jelas isinya harus :
    1. Jumlah ph bruto = akumulasi Jan sd. Des
    2. Jumlah PPh Ps 21 = akumulasi Jan sd. Des
    3. Jumlah PPh yang sudah dipotong = akumulasi Jan sd. Nop

  • Elangimut

    Member
    30 December 2009 at 9:18 am
    Originaly posted by nyomary:

    Rekan2 Yth.

    Apakah dalam pelaporan pph 21 untuk yang bukan pegawai harus diinput bukti potong per bulannya dari jan-dec, atau langsung diisi secara manual total setahun?

    Trims

    Mungkin yang dimaksud adalah bukan pegawai tetap ya?

  • Elangimut

    Member
    30 December 2009 at 9:21 am

    Untuk pegwai tetap, penghasilan setahun diinput ke bukti potong 1721 A1. Untuk yang bukan pegawai tetap, cukup menginput penghasilan masa Desember ke bukti pemotongan PPh Pasal 21, tergantung obyek PPh Final atau tidak final. demikian. CMIIW.

    Wass

  • amimahcakep

    Member
    6 January 2010 at 8:26 am

    maaf, apa masih ada laporan tahunan nya? gimana perhitungannya. terimakasih

  • Mano

    Member
    6 January 2010 at 10:38 am

    mohon petunjuk..
    bersamaan dengan pelaporan SPT Masa Desember 2009
    perlu di lampirkan langsung dengan bukti potong 1721-A1 masing2 karyawan?
    Daft BP Final dan Daft BP Non Final untuk apa? perlu di lampirkan juga?
    terima kasih atas petunjuknya

  • nanas

    Member
    8 January 2010 at 9:58 am
    Originaly posted by elangimut:

    Untuk pegwai tetap, penghasilan setahun diinput ke bukti potong 1721 A1. Untuk yang bukan pegawai tetap, cukup menginput penghasilan masa Desember ke bukti pemotongan PPh Pasal 21, tergantung obyek PPh Final atau tidak final. demikian. CMIIW

    Kalo dipikir2 sih ga bisa…

    Mungkin lebih tepat cara "begawan5060"

    Soalnya.. di Spt induk point 21 di situ ditulis PPh 21 yg telah disetor dari Jan s/d Nov (=SSP yg sudah kita laporkan)….

    berarti ga mungkin kan angkanya cuma yg pegawai tetap (pasti beda dgn angka SSP kalau ada setoran utk non pegawai)…

    Asli.. yg th ini ribet setengah mampus… SPTnya….

  • bambangsutr

    Member
    8 January 2010 at 2:31 pm

    coba di lihat di per32/PJ./2009 disitu disebutkan bahwa
    1. Angka 6 – angka 19
    Kolom 3 : Diisi dengan jumlah karyawan/orang yang menerima penghasilan.
    Kolom 4 : Diisi dengan jumlah penghasilan yang dibayarkan.
    Kolom 5 : Diisi dengan jumlah PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 yang dipotong.
    Catatan : Untuk Masa Pajak Desember, Jumlah Penghasilan Bruto (kolom 4) dan Jumlah Pajak Terutang (kolom 5) diisi jumlah kumulatif dalam Tahun Kalender yang bersangkutan.

    jadi setuju dengan pendapatnya sdr. begawan

  • Ismistrada

    Member
    8 January 2010 at 6:19 pm

    Urun rembug ya….yang bukan pegawai cukup dibuatkan bukti potong untuk bulan desember saja, kan tiap bulannya sudah dibuat. Untuk pegawai tetap dibuatkan bukti potong 1721-A1 akumulasi jan-des

  • Hanif

    Member
    8 January 2010 at 10:44 pm
    Originaly posted by mano:

    mohon petunjuk..
    bersamaan dengan pelaporan SPT Masa Desember 2009
    perlu di lampirkan langsung dengan bukti potong 1721-A1 masing2 karyawan?

    1721-A1 harus dibuat, tapi tidak perlu dilampirkan di SPT Masa Desember

    Originaly posted by mano:

    Daft BP Final dan Daft BP Non Final untuk apa?

    tentu saja untuk merekap pemotongan PPh 21 final dan tidak final atas penghasilan yang diterima oleh selain pegawai tetap

    Originaly posted by mano:

    perlu di lampirkan juga?

    kalau dibulan desember memang ada pemotongan, harus dilampirkan.

    Salam

  • deetha

    Member
    12 January 2010 at 1:47 pm

    Dear all,

    saya masih bingung mengenai pengisian 1721-A1 untuk masing-masing karyawan. Saya berikan permisalan, karywan A dengan periode kerja 12 bulan (Jan-Des), lalu, di 1721 A1 dikolom 21 (PPh terutang) Rp. 24.000.000 (Januari – Desember)

    yang saya tanyakan, bagaimana pengisian di kolom 22b (dipotong dan dilunasi dengan PPh), apakah sebesar PPh Terutang 1 tahun yakni Rp. 24.000.000 atau sebesar Rp. 23.000.000 (PPh yang telah dipotong dari masa januari-nopember) sehingga ada kurang potong sebesar Rp.1.000.000 yang dipotong dari pembayaran gaji bulan desember?

    Karena saya tidak menemukan petunjuk pengisian nya, mohon jika ada bisa di berikan.

    Cheerrrrrssss…

Viewing 1 - 15 of 28 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now