Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pengakuan Uang Muka PPh Psl 23 yang dipotong oleh pemotong ?
Pengakuan Uang Muka PPh Psl 23 yang dipotong oleh pemotong ?
Kapan kita harus mengakui sebagai uang muka PPh 23 yang dipotong oleh pihak lain, di mana pembayaran atas jasa yang kita berikan masih belum dibayarkan. Singkat kata, apakah saat pengakuan piutang atau saat pembayaran.
- Originaly posted by Hendry99:
Singkat kata, apakah saat pengakuan piutang atau saat pembayaran.
Tagihan/Invoice tgl 12-8-2011 = 10.000.000
Dibayar dan dipotong PPh Ps 23 tgl 12-9-2011 = 9.800.000Jurnal tgl 12-8-2011 :
Piutang = 10.000.000
………………..Penjualan = 10.000.000Jurnal tgl 12-9-2011 :
Kas/bank = 9.800.000
PPh Ps 23 = 200.000
………………..Piutang = 10.000.000 Akan tatapi saya menerima bukti potong atas PPh 23 dari pemotong tertanggal 31 Agustus 2011. Apakah dengan demikian, berarti pemotong telah melaporkannya pada Bulan Agustus sebagai Hutang PPh 23. Mohon penjelasannya. o y sebelumnya saya ucapkan terima kasih banyak kepada rekan bengawan5060 karena telah mau memberikan penjelasan kepada saya.
- Originaly posted by Hendry99:
Apakah dengan demikian, berarti pemotong telah melaporkannya pada Bulan Agustus sebagai Hutang PPh 23.
trus masalahnya apa ya? bukannya bukti potong pph 23 jadi kredit pajak pph badan?
salam
- Originaly posted by Hendry99:
Akan tatapi saya menerima bukti potong atas PPh 23 dari pemotong tertanggal 31 Agustus 2011. Apakah dengan demikian, berarti pemotong telah melaporkannya pada Bulan Agustus sebagai Hutang PPh 23.
He..he..he… kok nggak nyambung dengan contoh dari saya, ya…
Apabila pemotong menerbitkan bukti pot tgl 31-8-2011, maka jurnal tgl 31-8-2011 :
Hutang = 10.000.000
………….Kas/bank = 9.800.000
………….Utang PPh Ps 23 = 200.000 - Originaly posted by Hendry99:
Kapan kita harus mengakui sebagai uang muka PPh 23 yang dipotong oleh pihak lain, di mana pembayaran atas jasa yang kita berikan masih belum dibayarkan.
rekan hendry, jika anda belum dibayar, maka anda ndak bisa mengakui u/m 23, hal
ini beda dgn aturan yg dulu (dulu boleh meskipun belum dibayar).Originaly posted by begawan5060:Jurnal tgl 12-9-2011 :
Kas/bank = 9.800.000
PPh Ps 23 = 200.000
………………..Piutang = 10.000.000seperti telah dijelasakan dgn sangat rinci oleh pak bega, maka anda harus mengakui
u/m 23 saat menerima pembayaran (asumsi di contoh tgl 12/9).
salam. numpang ikutan bertanya..
Originaly posted by ktfd:anda harus mengakui
u/m 23 saat menerima pembayaran (asumsi di contoh tgl 12/9).jika bukti potong tertanggal 31 desember 2010 dan pembayaran diterima tanggal 12 januari 2011..?
salam
ok, rekan-rekan terima kasih atas penjelasannya. Singkat kata, berarti intisari yang saya tangkap dari penjelasan rekan-rekan, kita baru dapat mengkui Uang Muka PPh 23 pada saat kita menerima pembayaran dan bukan pada saat pengakuan piutang.
- Originaly posted by hendrioye:
jika bukti potong tertanggal 31 desember 2010 dan pembayaran diterima tanggal 12 januari 2011..?
rekan hendri, itu namanya si pemotong entah gak ngerti aturan yg baru atau saking cintanya
sama negara sehingga membayar pph sebelum membayar tagihan anda.
pdhal secara logika ndak masuk akal, lha wong belum bayar tagihan tapi kok sudah motong.
salam. - Originaly posted by begawan5060:
He..he..he… kok nggak nyambung dengan contoh dari saya, ya…
Apabila pemotong menerbitkan bukti pot tgl 31-8-2011, maka jurnal tgl 31-8-2011 :
Hutang = 10.000.000
………….Kas/bank = 9.800.000
………….Utang PPh Ps 23 = 200.000setuju ma ahli satu ini
bos, kalo jurnalnya :
saat jual
Bank (debet) 10juta
PPN OUT (kredit) 1 juta
Sales (kredit) 9 jutatrus saat pph 23 yg dipotong
pph 23 (yg dipot) 2%xDPP (misal 500rb)
bank 2%xDPP (misal 500rb)
bs gx sih rekan2 ??? terima kasih sebelumnyacoba berpendapat … sepertinya jurnal yg dipisah itu tidak bisa rekan luki karenan nanti ketika di cross cek ke rekening korannya nilainya adalah bank masuk 9,5 jt bukan masuk 10 juta kemudian keluar 500rb, walaupun hasil akhirnya sama saja.
oh. iya juga sih kalo di cek ke rekening tidak akan cocok. hehe. terima kasih sarannya rekan marcel 🙂
- Originaly posted by ktfd:
jika bukti potong tertanggal 31 desember 2010 dan pembayaran diterima tanggal 12 januari 2011..?
rekan hendri, itu namanya si pemotong entah gak ngerti aturan yg baru atau saking cintanya
sama negara sehingga membayar pph sebelum membayar tagihan anda.
pdhal secara logika ndak masuk akal, lha wong belum bayar tagihan tapi kok sudah motong.
salam.Hal ini bisa saja terjadi rekan, karena saat pemotongan PPh 23 itu bukan hanya pada saat pembayaran..
salam