Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Pengakuan Uang Muka PPh Psl 23 yang dipotong oleh pemotong ?

  • Pengakuan Uang Muka PPh Psl 23 yang dipotong oleh pemotong ?

  • Hendry99

    Member
    28 September 2011 at 4:40 pm
  • Hendry99

    Member
    28 September 2011 at 4:40 pm

    Kapan kita harus mengakui sebagai uang muka PPh 23 yang dipotong oleh pihak lain, di mana pembayaran atas jasa yang kita berikan masih belum dibayarkan. Singkat kata, apakah saat pengakuan piutang atau saat pembayaran.

  • begawan5060

    Member
    28 September 2011 at 5:05 pm
    Originaly posted by Hendry99:

    Singkat kata, apakah saat pengakuan piutang atau saat pembayaran.

    Tagihan/Invoice tgl 12-8-2011 = 10.000.000
    Dibayar dan dipotong PPh Ps 23 tgl 12-9-2011 = 9.800.000

    Jurnal tgl 12-8-2011 :
    Piutang = 10.000.000
    ………………..Penjualan = 10.000.000

    Jurnal tgl 12-9-2011 :
    Kas/bank = 9.800.000
    PPh Ps 23 = 200.000
    ………………..Piutang = 10.000.000

  • Hendry99

    Member
    29 September 2011 at 11:16 am

    Akan tatapi saya menerima bukti potong atas PPh 23 dari pemotong tertanggal 31 Agustus 2011. Apakah dengan demikian, berarti pemotong telah melaporkannya pada Bulan Agustus sebagai Hutang PPh 23. Mohon penjelasannya. o y sebelumnya saya ucapkan terima kasih banyak kepada rekan bengawan5060 karena telah mau memberikan penjelasan kepada saya.

  • hendrioye

    Member
    29 September 2011 at 11:54 am
    Originaly posted by Hendry99:

    Apakah dengan demikian, berarti pemotong telah melaporkannya pada Bulan Agustus sebagai Hutang PPh 23.

    trus masalahnya apa ya? bukannya bukti potong pph 23 jadi kredit pajak pph badan?

    salam

  • begawan5060

    Member
    29 September 2011 at 11:58 am
    Originaly posted by Hendry99:

    Akan tatapi saya menerima bukti potong atas PPh 23 dari pemotong tertanggal 31 Agustus 2011. Apakah dengan demikian, berarti pemotong telah melaporkannya pada Bulan Agustus sebagai Hutang PPh 23.

    He..he..he… kok nggak nyambung dengan contoh dari saya, ya…

    Apabila pemotong menerbitkan bukti pot tgl 31-8-2011, maka jurnal tgl 31-8-2011 :
    Hutang = 10.000.000
    ………….Kas/bank = 9.800.000
    ………….Utang PPh Ps 23 = 200.000

  • ktfd

    Member
    29 September 2011 at 12:23 pm
    Originaly posted by Hendry99:

    Kapan kita harus mengakui sebagai uang muka PPh 23 yang dipotong oleh pihak lain, di mana pembayaran atas jasa yang kita berikan masih belum dibayarkan.

    rekan hendry, jika anda belum dibayar, maka anda ndak bisa mengakui u/m 23, hal
    ini beda dgn aturan yg dulu (dulu boleh meskipun belum dibayar).

    Originaly posted by begawan5060:

    Jurnal tgl 12-9-2011 :
    Kas/bank = 9.800.000
    PPh Ps 23 = 200.000
    ………………..Piutang = 10.000.000

    seperti telah dijelasakan dgn sangat rinci oleh pak bega, maka anda harus mengakui
    u/m 23 saat menerima pembayaran (asumsi di contoh tgl 12/9).
    salam.

  • hendrioye

    Member
    29 September 2011 at 1:35 pm

    numpang ikutan bertanya..

    Originaly posted by ktfd:

    anda harus mengakui
    u/m 23 saat menerima pembayaran (asumsi di contoh tgl 12/9).

    jika bukti potong tertanggal 31 desember 2010 dan pembayaran diterima tanggal 12 januari 2011..?

    salam

  • Hendry99

    Member
    30 September 2011 at 9:02 am

    ok, rekan-rekan terima kasih atas penjelasannya. Singkat kata, berarti intisari yang saya tangkap dari penjelasan rekan-rekan, kita baru dapat mengkui Uang Muka PPh 23 pada saat kita menerima pembayaran dan bukan pada saat pengakuan piutang.

  • ktfd

    Member
    30 September 2011 at 10:09 am
    Originaly posted by hendrioye:

    jika bukti potong tertanggal 31 desember 2010 dan pembayaran diterima tanggal 12 januari 2011..?

    rekan hendri, itu namanya si pemotong entah gak ngerti aturan yg baru atau saking cintanya
    sama negara sehingga membayar pph sebelum membayar tagihan anda.
    pdhal secara logika ndak masuk akal, lha wong belum bayar tagihan tapi kok sudah motong.
    salam.

  • Yuskapopa2207

    Member
    30 September 2011 at 4:17 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    He..he..he… kok nggak nyambung dengan contoh dari saya, ya…

    Apabila pemotong menerbitkan bukti pot tgl 31-8-2011, maka jurnal tgl 31-8-2011 :
    Hutang = 10.000.000
    ………….Kas/bank = 9.800.000
    ………….Utang PPh Ps 23 = 200.000

    setuju ma ahli satu ini

  • LukiReinaldi

    Member
    9 November 2012 at 4:46 pm

    bos, kalo jurnalnya :
    saat jual
    Bank (debet) 10juta
    PPN OUT (kredit) 1 juta
    Sales (kredit) 9 juta

    trus saat pph 23 yg dipotong
    pph 23 (yg dipot) 2%xDPP (misal 500rb)
    bank 2%xDPP (misal 500rb)
    bs gx sih rekan2 ??? terima kasih sebelumnya

  • Marcelinus

    Member
    9 November 2012 at 5:25 pm

    coba berpendapat … sepertinya jurnal yg dipisah itu tidak bisa rekan luki karenan nanti ketika di cross cek ke rekening korannya nilainya adalah bank masuk 9,5 jt bukan masuk 10 juta kemudian keluar 500rb, walaupun hasil akhirnya sama saja.

  • LukiReinaldi

    Member
    10 November 2012 at 9:45 am

    oh. iya juga sih kalo di cek ke rekening tidak akan cocok. hehe. terima kasih sarannya rekan marcel 🙂

  • ikkhy

    Member
    10 November 2012 at 9:20 pm
    Originaly posted by ktfd:

    jika bukti potong tertanggal 31 desember 2010 dan pembayaran diterima tanggal 12 januari 2011..?

    rekan hendri, itu namanya si pemotong entah gak ngerti aturan yg baru atau saking cintanya
    sama negara sehingga membayar pph sebelum membayar tagihan anda.
    pdhal secara logika ndak masuk akal, lha wong belum bayar tagihan tapi kok sudah motong.
    salam.

    Hal ini bisa saja terjadi rekan, karena saat pemotongan PPh 23 itu bukan hanya pada saat pembayaran..

    salam

Viewing 1 - 15 of 15 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now