Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPN dan PPnBM Penghapusan PKP dan NPWP

  • Penghapusan PKP dan NPWP

     ayrus_alfayed updated 15 years, 12 months ago 10 Members · 16 Posts
  • blackmask

    Member
    24 May 2009 at 10:38 pm
  • blackmask

    Member
    24 May 2009 at 10:38 pm

    Teman-teman…mohon pencerahannya,

    Misalnya ada WP yg pada tahun 2005 telah menghentikan usahanya dan telah mengajukan surat penghapusan PKP dan NPWP namun hingga saat ini belum ada keputusan dari dirjen pajak.
    Dan selama ini, WP masih melaporkan SPT Masa PPn.

    a. Apakah selanjutnya WP memiliki hak untuk tidak melaporkan SPT masa PPn ??
    b. Jika dalam satu masa, WP lupa (terlambat) melapor SPT Masa PPn, apakah didenda sanksi adm sebesar 500rb ??

    Thx atas masukannya..

  • dasun

    Member
    24 May 2009 at 11:23 pm

    Rekan Blackmask silakan hubungi ar ybs untuk menyampaikan salinan arsip surat permohonan penghapusan npwp dan pencabutan pkp berikut salinan tanda terima permohonannya (bukti penerimaan surat) agar segera diproses secara jabatan karena permohonannya (apabila sudah diterima lengkap oleh kpp) sudah melampaui batas waktu penyelesaian.

    Sampai dengan sk pencabutan pkp diterima sebaiknya tetap melaporkan spt masa ppn untuk menghindari terbitnya stp ppn denda pasal 7 sebesar Rp 500 ribu karena tidak lapor spt masa.

    Mohon koreksi,
    Trims.

  • mata

    Member
    25 May 2009 at 7:06 am

    Rekan Dasun … apa tidak ada batas waktu pengajuan dengan keputusan … tks

  • agusarta81

    Member
    25 May 2009 at 7:24 am

    batas waktunya ada klo untuk badan 12bln dan OPribadi 6bln,sjak brkas pengajuan ditrma lngkap…btul jng smpe lupa/tlat lapor spt ppn en spt masa pph…sanksinya lmyn bkin KANKER (kantong kering).

  • blackmask

    Member
    25 May 2009 at 10:51 am
    Originaly posted by dasun:

    Rekan Blackmask silakan hubungi ar ybs untuk menyampaikan salinan arsip surat permohonan penghapusan npwp dan pencabutan pkp berikut salinan tanda terima permohonannya (bukti penerimaan surat) agar segera diproses secara jabatan karena permohonannya (apabila sudah diterima lengkap oleh kpp) sudah melampaui batas waktu penyelesaian.

    Sampai dengan sk pencabutan pkp diterima sebaiknya tetap melaporkan spt masa ppn untuk menghindari terbitnya stp ppn denda pasal 7 sebesar Rp 500 ribu karena tidak lapor spt masa.

    Mohon koreksi,
    Trims.

    Sdr. dasun… apakah dlm kasus tersebut, jika WP lupa / terlambat lapor, masih dikenakan sanksi adm berupa denda ??

    Karena berdasar pasal 7 (2) hrf b UU KUP mengatakan :
    Pengenaan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak dilakukan terhadap WP OP yg sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

    Mohon koreksinya teman2…

  • edisuryadi2

    Member
    25 May 2009 at 11:00 am

    Untuk hal tekhnisnya coba lihat PMK Nomor 20/PMK.03/2008

  • arland2001us

    Member
    25 May 2009 at 3:36 pm

    Rekan Blackmask, saran dari rekan Dasun sdh benar, klau selama 12 bulan belum ada keputusan dari KPP, berarti permohonannya di kabulkan dan KPP wajib menerbitkan surat pencabutan NPWP dan PKP secara jabatan, tapi untuk Make Sure nya, lebih baik kita yg Pro Aktif untuk mendapatkan surat Keputusan Pencabutan tsb.

  • blackmask

    Member
    25 May 2009 at 4:41 pm
    Originaly posted by arland2001us:

    Rekan Blackmask, saran dari rekan Dasun sdh benar, klau selama 12 bulan belum ada keputusan dari KPP, berarti permohonannya di kabulkan dan KPP wajib menerbitkan surat pencabutan NPWP dan PKP secara jabatan, tapi untuk Make Sure nya, lebih baik kita yg Pro Aktif untuk mendapatkan surat Keputusan Pencabutan tsb.

    Terima kasih sdr. arland2001us dan sdr. Dasun,
    Secara teknisnya, saya sudah memahami prosedurnya dari penjelasan di atas.
    Namun ada yg ingin saya pastikan adalah, misnya bln feb kemaren (2009), WP tsb lupa melapor spt masa ppn.
    Apakah dari kelalaiannya tersebut, bisa dikenakan sanksi adm brupa denda 500rb?
    Jika seandainya dikenakan denda, apakah WP dapat membela diri berdasar UU KUP pasal 7 (2) hrf b.. ??

    Terimakasih atas pencerahannya..

  • Stephani

    Member
    26 May 2009 at 9:59 am

    npwp tdk dpt dhapus..hny dpt dinon efektifkan
    npwp yg bs dcabut hanya npwp istri yg suaminya sdh memp npwp

  • bayem

    Member
    6 June 2009 at 12:22 pm
    Originaly posted by Stephani:

    npwp tdk dpt dhapus..hny dpt dinon efektifkan

    NPWP dapat dihapuskan..
    silakan baca PMK no 20/PMK.03/2008

    Originaly posted by mata:

    batas waktunya ada klo untuk badan 12bln dan OPribadi 6bln,sjak brkas pengajuan ditrma lngkap..

    sependapat dengan rekan agusarta.
    bila jangka waktu telah lewat DJP tidak memberi suatu keputusan, permohonan penghapusan NPWP dianggap dikabulkan.

  • hanif

    Member
    6 June 2009 at 12:38 pm
    Originaly posted by blackmask:

    Misalnya ada WP yg pada tahun 2005 telah menghentikan usahanya dan telah mengajukan surat penghapusan PKP dan NPWP namun hingga saat ini belum ada keputusan dari dirjen pajak.
    Dan selama ini, WP masih melaporkan SPT Masa PPn.

    a. Apakah selanjutnya WP memiliki hak untuk tidak melaporkan SPT masa PPn ??
    b. Jika dalam satu masa, WP lupa (terlambat) melapor SPT Masa PPn, apakah didenda sanksi adm sebesar 500rb ??

    PMK No. 20 Tahun 2008
    Pasal 7

    1) Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat melakukan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
    2) Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam hal:

    1. Pengusaha Kena Pajak pindah alamat ke wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak lain; atau
    2. sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai Pengusaha Kena Pajak termasuk Pengusaha Kena Pajak yang jumlah peredaran dan/atau penerimaan bruto untuk suatu tahun buku tidak melebihi batas jumlah peredaran dan/atau penerimaan bruto untuk Pengusaha Kecil.

    3) Atas permohonan Wajib Pajak untuk melakukan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan harus memberikan keputusan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.
    4) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah lewat, Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, maka permohonan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dianggap dikabulkan dan surat keputusan mengenai Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir.

    Pasal 8

    Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak hanya ditujukan untuk kepentingan tata usaha perpajakan, dan tidak menghilangkan kewajiban perpajakan yang harus dilakukan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan.

    Salam

  • hanif

    Member
    6 June 2009 at 12:48 pm

    Misalnya, tahun 2008 peredaran bruto PKP yang bersangkutan tidak melewati batas pengusaha kecil (600 jt). hal ini tentu baru bisa diketahui akhir tahun 2008. dengan demikian, permohonan pencabutan PKP baru bisa dilakukan awal tahun 2009. seharusnya bila dari hasil pemeriksaan terbukti hal itu benar, seharusnya surat keputusan sebagai PKP TMT awal tahun pajak 2009. dengan demikian, seharusnya tidak ada lagi kewajiban sebagai PKP yang harus dilaksanakan sejak awal tahun 2009.
    cuma karena sampai saat ini tidak ada ketentuan yang secara jelas mengatur hal tersebut, bisa saja PKP tersebut dikenakan sanksi, bisa pula tidak. tergantung interprestasi pemeriksa dan aparat pajak.
    saran saya, wait and see
    kalau ditagih sanksi, ajukan keberatan.

    Salam

  • ayrus_alfayed

    Member
    26 June 2009 at 9:49 am

    Mwo minta saran…

    Kami sudah mencabut NPWP & PKP cabang dari tahun 2005 sampai dgn sekarang ternyata belum dicabut dan kebetulan surat permohonan pencabutan NPWP & PKP dipegang sama bagian akunting (sudah keluar) jadi saya gak bisa membuktikan bahwa kami pernah mengajukan permohonan penghapusan PKP ke AR sekarang (coz lagi bikin SKF nih)

    Apa saya kirim surat lagi aza yach. Tapi kalo kantor yang dahulu (klo disurvei) udah gak ada bagaimana ?. khan udah bukan kantor kami lagi alias udah disewa perusahan lain dan sudah dirubah menjadi rumah makan…

    tq sblm-nya

  • hanif

    Member
    26 June 2009 at 11:43 pm

    mau ndak mau terpaksa bikin lagi rekan ayrus.
    saya kira tentang survey nggak masalah
    agar, surat keputusan penghapusan dapat diterbitkan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, seperti disampaikan rekan-rekan lain sebelumnya, ada baiknya rekan ayrus harus aktif untuk memantaunya. bila sudah lewat waktunya belum ada keputusan, segera kirim surat untuk mengingatkan bahwa waktunya sudah lewat dan permohonan untuk segera diterbitkan surat keputusan. kalau masih ndak terbit kirim saja surat pengaduan ke DJP pusat biar heboh disana.

    Salam

Viewing 1 - 15 of 16 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now