Forum Ortax Forums e-SPT Pengiriman SPT via internet

  • Pengiriman SPT via internet

     haryanto updated 15 years, 7 months ago 14 Members · 19 Posts
  • benie_p

    Member
    8 March 2009 at 6:43 pm

    hi room…

    Mohon diberi masukan dengan adanya eFiling, apakah membantu baik di pihak fiskus maupun WP

    Rgds,
    LYPJ

  • benie_p

    Member
    8 March 2009 at 6:43 pm
  • Mardiansyah

    Member
    8 March 2009 at 10:51 pm

    E-Filling itu merupakan tools alternatif selain SPT manual yang digunakan oleh WP untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai UU KUP. Akan tetapi sarana tersebut belum terlalu populer di kalangan WP,terbukti masih banyaknya WP yang menggunakan cara lama ( mendatangi KPP ).

    Kalo diliat dari sisi KPP,nampaknya pihak KPPnya sendiri belum siap dalam melaksanakan kebijakan E-Filling.

  • gialloblu97

    Member
    9 March 2009 at 1:40 am

    bisa dilihat di ***

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    9 March 2009 at 8:56 am

    e filling …. yg kurang disuport … hanya slogan … bermasalah

  • Mardiansyah

    Member
    9 March 2009 at 10:48 am

    Iya,kurang disupport !!!
    Katanya pihak DJP sedang mendakan moderenisasi bidang perpajakan,tapi E-Filling diabaikan,,,mmmmhhh
    Padahal menurut KUP yang baru,penyampaian SPT bisa dengan menggunakan surat biasa (kertas ) atau E-Filling,,,

  • AH78754

    Member
    11 May 2009 at 2:56 pm

    setau saya e-filing bisa dilakukan, tapi mesti melewati jasa perantara yg memfasilitasi jaringan ke DJP. ini ngga gratis lho. Plus, hardcopy SPT tetap harus dilaporkan ke KPP ybs sambil membawa bukti pelaporan elektronik.

    enaknya, bisa masukin laporan sampe waktu paling akhir, ngga perlu takut hujan badai. yg perlu ditakutin listrik mati & jaringan error … 😛

    ngga enaknya, proses pelaporan dilakukan 2x: secara elektronik & manual.

  • suyanto99

    Member
    11 May 2009 at 3:03 pm
    Originaly posted by ah78754:

    setau saya e-filing bisa dilakukan, tapi mesti melewati jasa perantara yg memfasilitasi jaringan ke DJP. ini ngga gratis lho

    Tentu saja tidak gratis. Kita musti bayar iuran tahunan ke perusahaan rekanan DJP (ASP). Harganya tidak terlalu mahal kok.

    Originaly posted by ah78754:

    ngga enaknya, proses pelaporan dilakukan 2x: secara elektronik & manual

    Sebenarnya cukup membantu. Kita diberikan waktu 14hari sejak tanggal pelaporan via elektronik untuk melapor ke KPP. Tidak perlu berdesak-desakan lagi di KPP.

    Originaly posted by mardiansyah:

    Akan tetapi sarana tersebut belum terlalu populer di kalangan WP,terbukti masih banyaknya WP yang menggunakan cara lama ( mendatangi KPP ).
    Kalo diliat dari sisi KPP,nampaknya pihak KPPnya sendiri belum siap dalam melaksanakan kebijakan E-Filling.

    Sebenarnya pihak DJP juga telah berancang-ancang dalam hal ini. Mulai Juli, WP yang terdaftar di KPP Madya telah diwajibkan memakai E-SPT untuk melaporkan SPT. Tahap Selanjutnya yah E-filing.

    Salam ORTax…

  • hary_hary

    Member
    11 May 2009 at 5:08 pm

    setau saya E-filing ini harus pake internet yg Dial-up dan biaya sebulan kira-kira 1 juta lebih.

  • suyanto99

    Member
    12 May 2009 at 8:52 am
    Originaly posted by hary_hary:

    setau saya E-filing ini harus pake internet yg Dial-up dan biaya sebulan kira-kira 1 juta lebih

    Untuk pelaporan memang harus mengunakan internet. Sedangkan untuk iurannya tidak sampai segitu mahal. Kita berlangganan ke ASP Mitra Pajakku hanya dikenakan biaya kira-kira sejuta untu 1 tahun.
    Salam ORTax…

  • d2htloe

    Member
    12 May 2009 at 10:04 am

    Sebenarnya saya masih tidak mengerti kenapa pihak DJP memakai perantara (ASP) dalam pelaksanaan efilling ini. Karena akibatnya, ada tambahan biaya lagi dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan.

  • agusarta81

    Member
    12 May 2009 at 10:10 am

    saya mendengar kabar baik ttg e-filling,dimana wp tdk akan diknakan pngutan biaya lgi…kmngkinan djp mengelola sndiri prgram ini dng mnambah bbrpa tnaga IT…

  • bayem

    Member
    12 May 2009 at 10:13 am
    Originaly posted by agusarta81:

    saya mendengar kabar baik ttg e-filling,dimana wp tdk akan diknakan pngutan biaya lgi…kmngkinan djp mengelola sndiri prgram ini dng mnambah bbrpa tnaga IT…

    mudah2an cepat direalisasikan…
    kan enak kalo bisa make e-filling, gak perlu ngantre di KPP lagi.

  • d2htloe

    Member
    12 May 2009 at 10:45 am

    Good news rekan agusarta81!thanks

  • sofi

    Member
    22 May 2009 at 3:58 pm

    saya pernah tanyakan apakah kita perlu melaporkan kembali ke kantor pajak atas pajak yang sudah kita bayar jika kita sudah melaporkannya via e-filling? dan ternyata jawabannya tidak perlu, itu tercantum di peraturan no berapa yah? thx

Viewing 1 - 15 of 19 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now