Forum Ortax › Forums › e-SPT › Pengiriman SPT via internet
e filling perlu didukung krn mengurangi tatap muka dg aparatur pajak
Kalau menurut saya DJP memakai jasa perantara pasti ada pertimbangan yang baik dan benar. Kenapa ? Teman2 bisa bayangkan bukan jika tidak ada perantara semua hanya berhubungan dengan AR ataupun kantor pajak, secara jujur bagaimana pengalaman teman2 ketika berhubungan dengan mereka. Mungkin ada yang bilang AR saya mengerti semuanya tetapi bisa dikatakan banyak yang mengalami bahwa AR tidak menguasai seluruh hal, mohon maaf saja termasuk penggunaan aplikasi espt apalagi ketika database bermasalah. Ini kami alami di group perusahaan kami. Kami sangat kecewa akan hal ini, tapi ya sudahlah kami pasrah saja.
Dari sini saya percaya ada alasan kuat mengapa DJP memakai perantara, menurut analisa salah satunya adalah faktor kualitas akan mutu pelayanan yang diberikan. Pihak ASP yang dipercayakan oleh DJP tentu memiliki pelayanan yang baik terutam dalam hal espt dan efiling ini karena mereka memang diberikan kepercayaan khusus menghandle masalah efiling.
Ini analisa saya saja ya….dan mungkin ada hal yang lain yang dipikirkan oleh DJP.
Untuk biaya seperti yang dikatakan pak suyanto 1juta untuk satu tahun dengan support yang diberikan sepertinya itu sangat murah sekali. Kalau dari pengalaman kami malah mengetakan biaya 1 juta per tahun itu kemurahan seharusnya bisa 2sd 3 juta per tahun harga yang pantas. Ini menurut kami saja mengenai harga dari pengalaman yang kami miliki.
Mungkin sebaiknya teman2 bertanya langsung mengenai harga nya agar tidak terjadi simpang siur lagi mengenai harga seperti yang diutarakan oleh bung hary_hary yg mengatakan harganya 1 juta per bulan padahal yang benar adalah 1 juta per tahun dengan segala macam pelayann yang diberikan.. Mungkin di cek dulu ya…
Untuk masalah internet tidak harus pakai dial up yang penting PC terkoneksi dengan internet saja. Dan penggunaan internet untuk kebutuhan efiling ini sebulan paling lama 15 menit saja itupu sudah lama sekali yang harusnya cuma butuh waktu 3 sd 10 menit tergantung banyaknya pelaporan bukan ?
Dan mulai 1 maret 2009 ini di PER 47/PJ/2008 jadi wajib pajak yang efiling itu tidak dua kali kerja lagi alias elektronik dan manual karena dalam PER 47 sudah mengatur dengan sangat2 jelas bahwa wajib pajak yang efiling sudah tidak perlu ke kpp lagi untuk mengantarkan induk SPT hasil efiling. Di Hasil efiling sudah diberikan BUkti Penerimaan Elektronik yang dikenal dengan istilah NTTE ( Nomor Transaksi Terima Elektronik ).
Demikian informasi yang bisa saya berikan ya,..semoga bisa membawa pencerahan dan tidak salah persepsi.
Terima kasihNICE INFO rekan haryanto……
Sofi,..
Peraturannya ada di PER 47/PJ/2008 tgl 16 desember 2008 ya.Kalau saya pribadi sangsi jika DJP buat efiling sendiri pasti kualitasnya tidak bisa dijamin. kita lihat saja espt yg gratis saja masih berantakan dan tidak semua AR dan KPP mengerti,..dan tidak semua bisa memberikan informasi yang benar.
Jadi menurut saya gratis tidak menjamin pelayanan yang baik lohhh…menurut hemat saya sebaiknya efiling harus melalui ASP karna dengan pihak ketiga itu akan lebih bisa bersikap profesional dan memberikan kenyamanan dalam melakukan pelaporan pajak online. Harus Bijak pilih ASP juga tentunya.