Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Perlakuan 2023 – Beban pemeliharaan kendaraan fasilitas kantor
Perlakuan 2023 – Beban pemeliharaan kendaraan fasilitas kantor
Dear rekan Ortax yth,
Saya mau pastikan, dulunya atas Kendaraan kantor yang dibawa pulang oleh karyawan:
– Beban pemeliharaannya, harus di koreksi fiskal 50%
– Penyusutannya, dikoreksi fiskal 50%.
Dengan PMK No.66 tahun 2023, berarti semua beban tersebut sudah boleh dibebankan dan tidak perlu koreksi lagi? (yaitu yang menerima fasilitas bukan pemegang saham & gaji sebulan tidak sampai 100jt).
Mohon bantuannya ya, rekan Ortax. Otak udh puyeng.
Viewing 1 of 1 replies