Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Perlakuan pph 26 untuk BUT OPE Industri Perkapalan
Perlakuan pph 26 untuk BUT OPE Industri Perkapalan
Permisi semuanya saya ingin bertanya, apabila terdapat karyawan expat BUT OPE yang bekerja di kapal dan sudah memiliki surat izin untuk bekerja di Indonesia untuk bekerja di kapal tsb. Tetapi expat ini bukan karyawan under BUT OPE melainkan karyawan dari sister compannya BUT OPE. Bagaimana perlakukan pajak pph 26nya? Apakah BUT OPE berhak memotong pph 26 si expat ini? Atau sister company BUT OPE yang memotong pph 26nya? Dan hal ini mengacu pada UU apa? Terimakasih sebelumnya.
Sore rekan kayaknya bisa deh rekan soalnya bekerja nya dibawah sister company dari perusahaan induk BUT OPE ya? kalau dia dikenakan PPh Pasal 26 ya dengantarif berdasarkan tax treaty. kalau pajak atas pegawai expat tsb bisa baca di PER-25/PJ/2018 #cmiiw rekan barang kali ada yg bisa menjelaskan lebih detail