Forum Ortax › Forums › Lain-lain › Perpajakan atas Transaksi Jual Beli Batubara ke Trader Setelah UU HPP
Tagged: batubara
Perpajakan atas Transaksi Jual Beli Batubara ke Trader Setelah UU HPP
Dear Rekan Ortax, saya ada gambaran kasus seperti ini.
PT A merupakan perusahaan tambang batubara, memiliki IUP OP. Sebelum UU HPP, saat menjual ke PT B yang merupakan perusahaan trader batubara, PT B nantinya dipungut PPh 22 oleh PT A atas penjualan batubara dan tidak dikenakan PPN karena batubara yang dijual belum diolah. Kemudian PT B akan mengenakan PPN + pungutan PPh 22 saat menjual batubara tsb ke end customer. Namun setelah UU HPP berlaku, batubara yang belum diolah termasuk BKP.
Sebagai catatan, batubara yang dijual antara PT A ke PT B maupun PT B ke end customer tidak mengalami perubahan wujud.
Pertanyaan saya,
1. Dengan berlakunya UU HPP terbaru, apakah transaksi antara PT A ke PT B (trader) dan PT B ke end customer masing2 dikenakan PPN? Apabila benar, berarti barang tsb terkena double tax PPN?
2. Apakah ada peraturan perundang2an yang tertera pengecualian atau keringanan atas pengenaan pajak untuk transaksi batubara, baik ke perusahaan IUP OP dan/atau trader?
Mohon bantuan rekan semua, terima kasih 🙂