Forum Ortax › Forums › PPh Pasal 21 › Perusahaan membayar biaya sekolah untuk karyawan WN Asing, Objek pajak?
Perusahaan membayar biaya sekolah untuk karyawan WN Asing, Objek pajak?
Yang terhormat rekan rekan Ortax,
Saya ingin bertanya, Jika Badan usaha (PT atau Yayasan) memberikan/membayarkan biaya sekolah untuk karyawan dengan status WN Asing tinggal di Indonesia, apakah biaya itu sebagai objek pajak PPh pasal 21 ?
Mohon aturan referensi nya..
Ada aturan PMK no 154 tahun 2009, namun hanya membahas untuk WN Indonesia.Terima kasih
ya tentu,.. segala tunjangan yang diterima karyawan merupakan objek pajak pph 21.
- Originaly posted by kasman1107:
apakah biaya itu sebagai objek pajak PPh pasal 21 ?
Benar, yang dikecualikan dari objek pph 21 hanya beasiswa yang diterima WNI dan tidak mempunyai hubungan istimewa antara pemberi dan penerima
Thanks rekan,
Tapi di PMK 154 ada pengecualian, tapi hanya membahas WNI.- Originaly posted by S@NT@ CL@USE:
ya tentu,.. segala tunjangan yang diterima karyawan merupakan objek pajak pph 21
Thanks rekan.
kalau untuk beasiswa sepertinya ada pengecualian - Originaly posted by yuddhaaa:
Benar, yang dikecualikan dari objek pph 21 hanya beasiswa yang diterima WNI dan tidak mempunyai hubungan istimewa antara pemberi dan penerima
sepakat, ada di PMK 154, namun tidak membahas yang diterima oleh WNA, apakah aturan yang menyebut secara spesifik tentang yng diterima WN Asing.?