Forum Ortax Forums PPh Orang Pribadi Perusahaan perorangan, bgmn dengan "gaji" istri ?

  • Perusahaan perorangan, bgmn dengan "gaji" istri ?

     kevin_boy updated 16 years ago 13 Members · 17 Posts
  • Joni2009

    Member
    5 January 2009 at 9:01 am
  • Joni2009

    Member
    5 January 2009 at 9:01 am

    Misalnya pada perusahaan perorangan dengan npwp pribadi ( ud / toko ), dimana istri / anak membantu bekerja di toko tsb
    bolehkan istri / anak digaji ? dengan maksud sebagai pengurang agar hasil netto menjadi lebih kecil.
    terima kasih

  • yo97

    Member
    5 January 2009 at 9:10 am

    Boleh aja, sepanjang menggunakan pembukuan (bukan norma), trus dilaporkan dalam SPT PPh Pasal 21 dan besarnya gaji sesuai kewajaran.

  • Juni Hendra

    Member
    5 January 2009 at 10:42 am
    Originaly posted by joni2009:

    pengurang agar hasil netto menjadi lebih kecil

    sepertinya tidak ngaruh yah, toh penghasilan nanti juga akan digabungkan (karena tidak bisa dianggap final)

    mohon koreksi

  • salim_17a

    Member
    5 January 2009 at 10:47 am

    Kalo pendapat saya, sama saja. Karena nanti khan pendapatan istri harus dilaporkan juga

  • Joni2009

    Member
    5 January 2009 at 11:03 am

    Lho bukankah perusahaan perorangan hanya ber npwp pemilik ?
    Lagian dalam 1 rumah tangga kan cukup 1 Npwp / pemilik usaha ?
    bagaimana , ya ?

  • rama

    Member
    5 January 2009 at 11:54 am

    Secara komersial bisa mencerminkan keadaan usaha yang sebenarnya berapa keuntungan dari usaha tersebut. tetapi secara fiskal penghasilan dari anak atau istri tetap digabung juga.

  • Joni2009

    Member
    5 January 2009 at 12:31 pm

    Oooh begitu, jadi pajaknya itu dari penghasilan total keluarga
    Terima kasih

  • surjono

    Member
    5 January 2009 at 12:36 pm

    perusahaan perorangan pake NPWP pribadi? yang namanya PT ya pake NPWP PT ( beda dgn NPWP Pribadi ).. kalo toko nah itu baru pake NPWP pribadi

  • Vedi

    Member
    5 January 2009 at 1:10 pm

    Nah kalo misalnya tidak ada pencatatan/ pembukuan bgmna?pkai norma ya?, batas penghasilan untuk lapor berapa ya?dan nti untuk lapor tahunannya pake form SPT berapa?trims

  • ramces

    Member
    5 January 2009 at 1:20 pm
    Originaly posted by rama:

    Secara komersial bisa mencerminkan keadaan usaha yang sebenarnya berapa keuntungan dari usaha tersebut. tetapi secara fiskal penghasilan dari anak atau istri tetap digabung juga.

    loh kok penghasilan anak digabung dengan ORTU,
    Anak yang masih dibawah umur dapat digabung dgn Ortu atau diwakili,
    namun jika tidak maka si-anak melakukan kewajibannya pajaknya sendiri.

  • reizagerrard

    Member
    5 January 2009 at 1:56 pm

    coba dech plajari tax planning…

  • Koostadi S

    Member
    5 January 2009 at 2:34 pm

    Perlu menggunakan Ilmu Tax Planing sebagaimana saran sdr Reizagerrard …
    Bandingkan kalau Istri memperoleh gaji yg mana gaji tersebut akan digabungkan dengan penghasilan Suami (perusahaan Perorangan) dengan apabila istri tanpa gaji…. pilih yg paling menguntungkan

  • nusa

    Member
    6 January 2009 at 8:46 am
    Originaly posted by vedi:

    Nah kalo misalnya tidak ada pencatatan/ pembukuan bgmna?pkai norma ya?, batas penghasilan untuk lapor berapa ya?dan nti untuk lapor tahunannya pake form SPT berapa?trims

    untuk tahun pajak 2007 dan 2008, batas omzet WP OP yang diperkenankan menggunakan norma adalah sampai 1,8 M (PMK.01/2007)
    mulai tahun pajak 2009 batasnya menjadi 4,8 M (UU.36 tahun 2008)
    formulirnya ya pakai 1770.nanti masuk di 1770-I hal 2.

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    6 January 2009 at 9:16 am

    Dear All Friends attn: Joni 2009

    Biaya Gaji an. Istri dan Anak pada Perusahaan WP Orang Pribadi sbb:

    1. Biaya Gaji an. Istri dan Anak secara Komersial adalah Biaya, tetapi secara Fiskal tidak dapat di Biayakan karena bersifat Prive;

    2. Pada umumnya besaran Gaji an Istri dan Anak bersifat tidak wajar;

    3. Pos Gaji an. Istri dan Anak sering menjadi Pos untuk mengalihkan Laba secara tersamar (Disguessed Dividend);

    4. Pengeluaran Gaji an. Istri dan Anak memeperkecil Progressif Tarif PPh OP.

    5. Prinsip Pengeluaran yang dapat di Biayakan secara Fiskal adalah Biaya-Biaya yang berhubungan langsung dengan Kegiatan Usaha (Biaya 3M / Mendapatkan, Menagih dan Memelihara Penghasilan) yang tidak bersifat Prive, Natura dan Kenikmatan, serta besar dan jumlahnya wajar.

    Demikian informasi semoga bermanfaat.

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

Viewing 1 - 15 of 17 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now