Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Perusahaan perorangan, bgmn dengan "gaji" istri ?
Perusahaan perorangan, bgmn dengan "gaji" istri ?
Misalnya pada perusahaan perorangan dengan npwp pribadi ( ud / toko ), dimana istri / anak membantu bekerja di toko tsb
bolehkan istri / anak digaji ? dengan maksud sebagai pengurang agar hasil netto menjadi lebih kecil.
terima kasihBoleh aja, sepanjang menggunakan pembukuan (bukan norma), trus dilaporkan dalam SPT PPh Pasal 21 dan besarnya gaji sesuai kewajaran.
- Originaly posted by joni2009:
pengurang agar hasil netto menjadi lebih kecil
sepertinya tidak ngaruh yah, toh penghasilan nanti juga akan digabungkan (karena tidak bisa dianggap final)
mohon koreksi
Kalo pendapat saya, sama saja. Karena nanti khan pendapatan istri harus dilaporkan juga
Lho bukankah perusahaan perorangan hanya ber npwp pemilik ?
Lagian dalam 1 rumah tangga kan cukup 1 Npwp / pemilik usaha ?
bagaimana , ya ?Secara komersial bisa mencerminkan keadaan usaha yang sebenarnya berapa keuntungan dari usaha tersebut. tetapi secara fiskal penghasilan dari anak atau istri tetap digabung juga.
Oooh begitu, jadi pajaknya itu dari penghasilan total keluarga
Terima kasihperusahaan perorangan pake NPWP pribadi? yang namanya PT ya pake NPWP PT ( beda dgn NPWP Pribadi ).. kalo toko nah itu baru pake NPWP pribadi
Nah kalo misalnya tidak ada pencatatan/ pembukuan bgmna?pkai norma ya?, batas penghasilan untuk lapor berapa ya?dan nti untuk lapor tahunannya pake form SPT berapa?trims
- Originaly posted by rama:
Secara komersial bisa mencerminkan keadaan usaha yang sebenarnya berapa keuntungan dari usaha tersebut. tetapi secara fiskal penghasilan dari anak atau istri tetap digabung juga.
loh kok penghasilan anak digabung dengan ORTU,
Anak yang masih dibawah umur dapat digabung dgn Ortu atau diwakili,
namun jika tidak maka si-anak melakukan kewajibannya pajaknya sendiri. coba dech plajari tax planning…
Perlu menggunakan Ilmu Tax Planing sebagaimana saran sdr Reizagerrard …
Bandingkan kalau Istri memperoleh gaji yg mana gaji tersebut akan digabungkan dengan penghasilan Suami (perusahaan Perorangan) dengan apabila istri tanpa gaji…. pilih yg paling menguntungkan- Originaly posted by vedi:
Nah kalo misalnya tidak ada pencatatan/ pembukuan bgmna?pkai norma ya?, batas penghasilan untuk lapor berapa ya?dan nti untuk lapor tahunannya pake form SPT berapa?trims
untuk tahun pajak 2007 dan 2008, batas omzet WP OP yang diperkenankan menggunakan norma adalah sampai 1,8 M (PMK.01/2007)
mulai tahun pajak 2009 batasnya menjadi 4,8 M (UU.36 tahun 2008)
formulirnya ya pakai 1770.nanti masuk di 1770-I hal 2. Dear All Friends attn: Joni 2009
Biaya Gaji an. Istri dan Anak pada Perusahaan WP Orang Pribadi sbb:
1. Biaya Gaji an. Istri dan Anak secara Komersial adalah Biaya, tetapi secara Fiskal tidak dapat di Biayakan karena bersifat Prive;
2. Pada umumnya besaran Gaji an Istri dan Anak bersifat tidak wajar;
3. Pos Gaji an. Istri dan Anak sering menjadi Pos untuk mengalihkan Laba secara tersamar (Disguessed Dividend);
4. Pengeluaran Gaji an. Istri dan Anak memeperkecil Progressif Tarif PPh OP.
5. Prinsip Pengeluaran yang dapat di Biayakan secara Fiskal adalah Biaya-Biaya yang berhubungan langsung dengan Kegiatan Usaha (Biaya 3M / Mendapatkan, Menagih dan Memelihara Penghasilan) yang tidak bersifat Prive, Natura dan Kenikmatan, serta besar dan jumlahnya wajar.
Demikian informasi semoga bermanfaat.
Regard's
RITZKY FIRDAUS.