Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh 22 atas Batubara Mentah?
PPh 22 atas Batubara Mentah?
Selamat pagi rekan2 ortax,
Perusahaan kami bergerak di bidang perdagangan batubara mentah.
Kami beli batubara dari penambang, lalu kami langsung supply ke perusahaan pemesan (perusahaan lokal di dalam negeri).Sejauh ini kami tidak menggunakan PPN, karena sesuai dengan PP No.144 Thn. 2000 Psl 2 e :"batubara sebelum diproses menjadi briket batubara".
Dalam Peraturan DJP No. PER – 31/PJ/2015 yg berlaku sejak 8 Agustus 2015 kemarin, dikatakan bahwa :
Pasal 1 ayat 1 poin (j). Industri atau badan usaha yang melakukan pembelian komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan;"
Lalu pada :
Pasal 1A ayat 1 poin (g). Atas pembelian batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan oleh industri atau badan usaha sebesar 1,5% (satu setengah persen) dari harga pembelian tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai."Sumber : https://forum.ortax.org/ortax/?mod=aturan&hlm=1&page=show &id=15837
========
Pertanyaan kami adalah :
1. Apakah mulai bulan ini kami harus menyetorkan PPh 22?
2. Apakah kami juga harus menambahkan PPN sejak PMK tsb. berlaku?Mohon tanggapan dari rekan2 ortax, sebelumnya saya ucapkan terimakasih banyak atas jawabannya.
Anonymous
Deleted User25 August 2015 at 11:26 amOriginaly posted by goldenfire:1. Apakah mulai bulan ini kami harus menyetorkan PPh 22?
Benar sekali rekan, jika kita lakukan pembelian dari Penjual Batu / Trader Batu yang hanya memiliki ijin IUP OP (PKP2B tidak berlaku) dimulai dari tgl 08 Agustus 2015.. -> Pungut,setor,berikan bukti pungutan.. Pengakuan pada saat tgl pembelian -> Tgl Invoice bukan tgl pengiriman / selesai Loading Tongkang/Vessel.
Berlaku juga sebaliknya kita Jual kepada Badan Usaha tertentu / Trader pemegang IUP OP, kita dipungut PPh22 pada saat tgl penjualan (Invoice), kecuali Eksport (disamakan dengan tgl PEB)Originaly posted by goldenfire:2. Apakah kami juga harus menambahkan PPN sejak PMK tsb. berlaku?
Tidak dong rekan, sampai saat ini tidak ada peraturan yang menyebutkan komoditi mentah Batubara dikenakan PPN (Pajak Pertambahan Nilai).
Demikian yang dapat saya bantu sampaikan , semoga bermanfaat.
- Originaly posted by dionlampard:
Pungut,setor,berikan bukti pungutan..
Terimakasih atas jawabannya, rekan dion..
Satu hal lagi yg ingin saya tanyakan tentang pungut, setor dan bukti pungutan..– Sebagai pembeli batubara mentah, kita wajib bayar pph 22. Jadi, kita bayar kepada penjual berupa nilai trx ditambah dengan pph 22, lalu kita menerima bukti potong.
– Sedangkan sebagai penjual batubara mentah, kita memotong pph 22, dan memberikan bukti potong kepada pembeli.Pertanyaannya :
1. Benarkah langkah tsb diatas?
2. Jika kami ingin menyetor PPh 22 untuk penjualan batubara mentah, Kode MAP yg digunakan no. berapa?
3. Dalam SPT PPh 22 yang kami buat, penjualan atas batubara mentah masuk ke point mana?
4. Bukti potong dari pihak penjual, apakah wajib dilaporkan bersama dengan SPT PPh 22 perusahaan kami? - Originaly posted by goldenfire:
Sebagai pembeli batubara mentah, kita wajib bayar pph 22. Jadi, kita bayar kepada penjual berupa nilai trx ditambah dengan pph 22, lalu kita menerima bukti potong.
menurut saya, rekan bayarnya setelah memotong 1,5% dari pembayaran.
1,5% uang mereka tersebut rekan ganti dengan memberikan bukti pungut.Originaly posted by goldenfire:– Sedangkan sebagai penjual batubara mentah, kita memotong pph 22, dan memberikan bukti potong kepada pembeli.
jika rekan menjual kepada badan usaha tertentu, misal BUMN, maka uang yang rekan terima akan dipotong 1,5% dari pembayaran, dan rekan menerima bukti pungut.
Originaly posted by goldenfire:2. Jika kami ingin menyetor PPh 22 untuk penjualan batubara mentah, Kode MAP yg digunakan no. berapa?
Yg rekan setor adalah PPh 22 atas pembelian batubara dari OP/badan pemegang IUP (kode MAP 411122 100). Kalau penjualan ke badan tertentu itu PPh 22 nya menjadi kredit pajak rekan di SPT Tahunan.
Originaly posted by goldenfire:3. Dalam SPT PPh 22 yang kami buat, penjualan atas batubara mentah masuk ke point mana?
yg masuk adalah atas pembelian, bukan penjualan…
Originaly posted by goldenfire:4. Bukti potong dari pihak penjual, apakah wajib dilaporkan bersama dengan SPT PPh 22 perusahaan kami?
bukti pungut yang rekan terima dapat menjadi kredit pajak di SPT tahunan..
Terimakasih atas jawabannya rekan wrmhswr.
Mengenai kredit pajak di SPT Tahunan :
Originaly posted by wrmhswr:bukti pungut yang rekan terima dapat menjadi kredit pajak di SPT tahunan..
Contoh kasus :
PT. A adalah perusahaan trader batubara mentah dengan ijin IUP
– PT. A beli batubara mentah ke PT. X dengan PPh Pasal 22 sebesar 500.
– Lalu PT. A jual batubara mentah tsb ke PT. Z dengan dipotong PPh Pasal 22 sebesar 800.1. Di dalam pembukuan PT. A, harus bagaimana mencatatnya?
2. Jika PPh terutang di SPT Tahunan sebesar 900, yg harus disetor sebesar 100 (pengurangan dari 900-800) atau 600 (pengurangan dari 900-(800-500)?- Originaly posted by goldenfire:
PT. A beli batubara mentah ke PT. X dengan PPh Pasal 22 sebesar 500.
utang PPh 22
- Originaly posted by ichaimoet:
Lalu PT. A jual batubara mentah tsb ke PT. Z dengan dipotong PPh Pasal 22 sebesar 800.
PPh ps.22 di bayar dimuka nnti sebagai kredit pajak
- Originaly posted by ichaimoet:
Jika PPh terutang di SPT Tahunan sebesar 900, yg harus disetor sebesar 100 (pengurangan dari 900-800) atau 600 (pengurangan dari 900-(800-500)?
PPh kurang bayar 100 (900-800)
salam - Originaly posted by goldenfire:
– PT. A beli batubara mentah ke PT. X dengan PPh Pasal 22 sebesar 500.
bukannya harusnya PT A jual batubara ke PT X baru PT A dipungut PPh 22 oleh PT X? Ini dalam kondisi si PT A bertindak sebagai pemegang IUP lho ya…
apakah Ph 22 ini berlaku untuk penjualan batubara dalam dan luar negeri ?
12 oktober 2017
selamat siang rekan2 ortax
ini saya mau tanya di perusahaan kita baru melakukan trading kita beli dan kita jual lagi, dan permasalah saya nih untuk pph 22 pihak penjual dan pembeli pelaporan dan pembayaran pph 22 di bebankan kekita. kami minta toolong di bantu di jelaskan. kami merasa kesulitan
Iya mbaa, saya juga ada kasus seperti itu diperusahaan saya.
mbaa perusahaan trading batu bara juga ?- Originaly posted by sulistina:
ini saya mau tanya di perusahaan kita baru melakukan trading kita beli dan kita jual lagi, dan permasalah saya nih untuk pph 22 pihak penjual dan pembeli pelaporan dan pembayaran pph 22 di bebankan kekita.
Dear rekan Sulistina,
Mungkin dapat diperjelas situasinya supaya rekan yang lain dapat menjawab. Dari Perusahaan apa rekan membeli dan ke Perusahaan apa rekan menjual?
Apakah rekan membeli langsung dari pemegang IUP?
Best regards,
- Originaly posted by jlswjy:
Mungkin dapat diperjelas situasinya supaya rekan yang lain dapat menjawab. Dari Perusahaan apa rekan membeli dan ke Perusahaan apa rekan menjual?
Situasi yg di hadapi saat ini, kami selaku pembeli, membeli dari PT. SKN, dan kami jual ke luar negeri