Forum Ortax › Forums › PPh Badan › PPh 23 atas Pengadaan barang dan Jasa
PPh 23 atas Pengadaan barang dan Jasa
Selamat siang rekan-rekan Ortax. Saya ingin berdiskusi.
Kami telah melakukan Pengadaan barang dan jasa ke PT. A berupa Pembelian Peralatan Pengamanan (CCTV, X Ray, Portal, dll) serta pemasangan peralatan dimaksud. Di dalam kontrak disebutkan bahwa ruang lingkupnya pekerjaannya adalah pengadaan peralatan, pemasangan dan commissioning test. Dan di RAB tercantum biaya pembelian peralatan dan biaya jasa pemasangan nya
yang ingin saya tanyakan :
1. Apakah Pekerjaan dimaksud dikenakan PPh 23 sebesar 2%?
2. Apabila iya, apakah pengenaan PPh 23 sebesar 2% dari nilai total (DPP) kontrak atau dari nilai biaya jasa pemasangannya saja?
Mohon Pencerahan dan Penjelasannya
Terima kasih
Viewing 1 of 1 replies