Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh atas sewa tongkang (Kapal) dari perusahaan pelayaran
Tagged: #pph_final, #PPh23, PPH, tongkang
PPh atas sewa tongkang (Kapal) dari perusahaan pelayaran
Dear All,
Mohon bantuannya,
kita perusahaan batubara yang menyewa kapal dari perusahaan pelayaran untuk mengangkut batubara.berapa PPh yang seharusnya kita potong untuk sewa kapal tersebut ?
kita sudah potong PPh 23 sebesar 2% namun menurut perusahaan pelayaran tersebut seharusnya di potong PPh Pasal 15 sebesar 1,2%mohon pencerahannya rekan, dan mohon disertakan dasar hukumnya.
Dipotong PPh 23 sebesar 2% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN. Dasar hukumnya adalah Peraturan Menteri Keuangan No.244/PMK.03/2008, pasai 1 ayat 2 huruf g: Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas.
Semoga bermanfaat dan selamat menunaikan aktivitas.- Originaly posted by NATO3rd1:
Dasar hukumnya adalah Peraturan Menteri Keuangan No.244/PMK.03/2008, pasai 1 ayat 2 huruf g: Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas.
kok???
bukannya sewa kapal?Salam
- Originaly posted by Agustus:
Mohon bantuannya,
kita perusahaan batubara yang menyewa kapal dari perusahaan pelayaran untuk mengangkut batubara.sebelumnya saya tanya rekan, apakah penyewaan kapal tersebut diperuntukkan untuk mengangkut batubara yang sudah siap jual?
- Originaly posted by Agustus:
menyewa kapal dari perusahaan pelayaran untuk mengangkut batubara.
Berdasarkan KMK No. 416 tahun 1996, memang seharusnya perusahan yang menyewa kapal kepada perusahaan pelayaran dalam negeri wajib memotong PPh 15 sebesar 1,2%.
Originaly posted by NATO3rd1:Dipotong PPh 23 sebesar 2% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN. Dasar hukumnya adalah Peraturan Menteri Keuangan No.244/PMK.03/2008, pasai 1 ayat 2 huruf g: Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas.
Rekan nato, bukankah kasusnya disini menyewa kapal dari perusahaan pelayaran dlm negeri sehingga menurut saya peraturan yg digunakan bukan PMK 244 th 2008.
Mohon koreksinya.
Salam
Mas Agus, lebih tegas dan jelas ada pada PMK tsb, yaitu pasal 2 ayat (2) huruf e: Jasa pengangkutan/system transportasi, kecuali jasa angkutan umum.
Have a nice day.- Originaly posted by Agustus:
seharusnya di potong PPh Pasal 15 sebesar 1,2%
ini yang benar rekan
dasarnya UU PPh pasal 15 Jo KMK: 416/KMK.04/1996
Mas Ardi, Keputusan Menkeu No.416/KMK.04/1996 yang 1,2% itu adalah PPh pasal 15 final yang harus dibayar oleh perusahaan pelayaran DN karena punya Ph pada akhir masa/tahun pajak.
Salam.- Originaly posted by NATO3rd1:
Mas Ardi, Keputusan Menkeu No.416/KMK.04/1996 yang 1,2% itu adalah PPh pasal 15 final yang harus dibayar oleh perusahaan pelayaran DN karena punya Ph pada akhir masa/tahun pajak.
Salam.Rekan Nato Coba dilihat juga SE. 29/PJ.4/1996,..
Jika dipahami maka, perusahaan yg menyewa kapal dari perusahaan pelayaran, wajib memotong PPh yang terutang pada saat pembayaran atau terutangnya imbalan atau nilai pengganti; yaitu sebesar 1,2% Final.Salam.
Dear Rekan,
Sorry, saya masih belum mendapat final kesimpulannya.
Ketika vendor adalah pemilik SIUPAL
Apakah kesimpulannya sbb :
1. Ketika yang disewa tugboat dan tongkang dengan awak (1 set) – dipotong PPH 152. Ketika yang disewa tugboat dan tongkang tanpa awak (1 set) – dipotong PPH 23
3. Ketika yang disewa tongkang tanpa awak – dipotong PPh 15 karena secara naturenya memang tongkang tidak memiliki awak.
Terima kasih,
Chris
Rekan-rekan, ternyata ada diskusi pajak ini dalam topik "Pelayaran" pada tahun 2008, coba disimak deh……Mas Ardi, thanks, ya infonya.
Salam.