Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PPh atas sewa tongkang (Kapal) dari perusahaan pelayaran

  • PPh atas sewa tongkang (Kapal) dari perusahaan pelayaran

  • Agustus

    Member
    26 March 2012 at 10:05 am

    Dear All,

    Mohon bantuannya,
    kita perusahaan batubara yang menyewa kapal dari perusahaan pelayaran untuk mengangkut batubara.

    berapa PPh yang seharusnya kita potong untuk sewa kapal tersebut ?
    kita sudah potong PPh 23 sebesar 2% namun menurut perusahaan pelayaran tersebut seharusnya di potong PPh Pasal 15 sebesar 1,2%

    mohon pencerahannya rekan, dan mohon disertakan dasar hukumnya.

  • Agustus

    Member
    26 March 2012 at 10:05 am
  • NATO3rd1

    Member
    26 March 2012 at 12:54 pm

    Dipotong PPh 23 sebesar 2% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN. Dasar hukumnya adalah Peraturan Menteri Keuangan No.244/PMK.03/2008, pasai 1 ayat 2 huruf g: Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas.
    Semoga bermanfaat dan selamat menunaikan aktivitas.

  • Hanif

    Member
    26 March 2012 at 1:13 pm
    Originaly posted by NATO3rd1:

    Dasar hukumnya adalah Peraturan Menteri Keuangan No.244/PMK.03/2008, pasai 1 ayat 2 huruf g: Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas.

    kok???
    bukannya sewa kapal?

    Salam

  • sicut

    Member
    26 March 2012 at 1:15 pm
    Originaly posted by Agustus:

    Mohon bantuannya,
    kita perusahaan batubara yang menyewa kapal dari perusahaan pelayaran untuk mengangkut batubara.

    sebelumnya saya tanya rekan, apakah penyewaan kapal tersebut diperuntukkan untuk mengangkut batubara yang sudah siap jual?

  • ArdiPratangga

    Member
    26 March 2012 at 1:27 pm
    Originaly posted by Agustus:

    menyewa kapal dari perusahaan pelayaran untuk mengangkut batubara.

    Berdasarkan KMK No. 416 tahun 1996, memang seharusnya perusahan yang menyewa kapal kepada perusahaan pelayaran dalam negeri wajib memotong PPh 15 sebesar 1,2%.

    Originaly posted by NATO3rd1:

    Dipotong PPh 23 sebesar 2% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN. Dasar hukumnya adalah Peraturan Menteri Keuangan No.244/PMK.03/2008, pasai 1 ayat 2 huruf g: Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas.

    Rekan nato, bukankah kasusnya disini menyewa kapal dari perusahaan pelayaran dlm negeri sehingga menurut saya peraturan yg digunakan bukan PMK 244 th 2008.

    Mohon koreksinya.

    Salam

  • NATO3rd1

    Member
    26 March 2012 at 1:31 pm

    Mas Agus, lebih tegas dan jelas ada pada PMK tsb, yaitu pasal 2 ayat (2) huruf e: Jasa pengangkutan/system transportasi, kecuali jasa angkutan umum.
    Have a nice day.

  • syarief

    Member
    26 March 2012 at 1:43 pm
    Originaly posted by Agustus:

    seharusnya di potong PPh Pasal 15 sebesar 1,2%

    ini yang benar rekan

    dasarnya UU PPh pasal 15 Jo KMK: 416/KMK.04/1996

  • NATO3rd1

    Member
    26 March 2012 at 2:12 pm

    Mas Ardi, Keputusan Menkeu No.416/KMK.04/1996 yang 1,2% itu adalah PPh pasal 15 final yang harus dibayar oleh perusahaan pelayaran DN karena punya Ph pada akhir masa/tahun pajak.
    Salam.

  • ArdiPratangga

    Member
    26 March 2012 at 5:36 pm
    Originaly posted by NATO3rd1:

    Mas Ardi, Keputusan Menkeu No.416/KMK.04/1996 yang 1,2% itu adalah PPh pasal 15 final yang harus dibayar oleh perusahaan pelayaran DN karena punya Ph pada akhir masa/tahun pajak.
    Salam.

    Rekan Nato Coba dilihat juga SE. 29/PJ.4/1996,..
    Jika dipahami maka, perusahaan yg menyewa kapal dari perusahaan pelayaran, wajib memotong PPh yang terutang pada saat pembayaran atau terutangnya imbalan atau nilai pengganti; yaitu sebesar 1,2% Final.

    Salam.

    • christian241278

      Member
      17 February 2023 at 12:24 pm

      Dear Rekan,

      Sorry, saya masih belum mendapat final kesimpulannya.

      Ketika vendor adalah pemilik SIUPAL
      Apakah kesimpulannya sbb :
      1. Ketika yang disewa tugboat dan tongkang dengan awak (1 set) – dipotong PPH 15

      2. Ketika yang disewa tugboat dan tongkang tanpa awak (1 set) – dipotong PPH 23

      3. Ketika yang disewa tongkang tanpa awak – dipotong PPh 15 karena secara naturenya memang tongkang tidak memiliki awak.

      Terima kasih,

      Chris

  • NATO3rd1

    Member
    27 March 2012 at 1:40 pm

    Rekan-rekan, ternyata ada diskusi pajak ini dalam topik "Pelayaran" pada tahun 2008, coba disimak deh……Mas Ardi, thanks, ya infonya.
    Salam.

Viewing 1 - 11 of 11 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now