Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PPh Dividen Badan

  • PPh Dividen Badan

  • Keiko Kambing

    Member
    15 March 2024 at 2:17 pm

    Asumsi WP Badan DN membagikan dividen kepada pemegang saham yg juga berstatus WP Badan DN. Menurut UU PPh 2008 dividen yang diterima tsb terbagi atas dua kriteria:
    -Pemegang saham diatas 25% tidak dikenai pajak

    -Pemegang saham dibawah 25% dikenai pajak

    Setelah ada UU Cipta kerja, bagaimana perlakuannya, apakah:

    -Pemegang saham diatas 25% tidak dikenai pajak & lapor reinvestasi?
    -Pemegang saham dibawah 25% tidak dikenai pajak & lapor reinvestasi?

Viewing 1 of 1 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now