Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PPh Pasal 23 (terkait Reimbursement)

  • PPh Pasal 23 (terkait Reimbursement)

  • wondergirl

    Member
    25 November 2015 at 5:03 pm
    Originaly posted by dharmawan a:

    ya dan direkap sebulan dan menyerahkan Bukti Potong +Nota Asli utk ditagihkan ke PT. C
    PT. C akan menverifikasi Nota asli (biaya pelabuhan) atas nama PT. A dan memberi cap telah diverifikasi. Nanti PT. A akan ditransfer dana oleh PT. C atas sejumlah rekapan Bukti potong tersebut.

    terima kasih rekan saya sudah terima mail nya.
    Saya mau tanya invoice asli dari JICT nya kasih kemereka ? terus buat kita pegangan apa yah ? fotocopy gt ?

    Terima kasih pencerahannya….

  • dharmawan a

    Member
    25 November 2015 at 5:09 pm
    Originaly posted by wondergirl:

    Saya mau tanya invoice asli dari JICT nya kasih kemereka ?

    kasih mereka untuk diberi stempel "telah dipungut PPh Ps 23"

    Originaly posted by wondergirl:

    terus buat kita pegangan apa yah

    tetap asli, karena akan dikembalikan

    sama-2 rekan

  • raka8883

    Member
    26 November 2015 at 9:45 am
    Originaly posted by dharmawan a:

    ikut nimbrung rekan, barusan dapat petunjuk dr AR, karena jasa kepelabuhan merupakan obyek PPh Ps. 23 atas jasa lain sesuai dengan PMK 141/2015, maka PT. A wajib memungut kepada PT. C atas jasa kepelabuhan yg telah diberikan dengan membuat Bukti Pemotongan. Dan Pihak PT. C (perusahaan di bidang kepelabuhan) sudah memberikan sistem dan tata cara untuk menfasilitasi pemotongan jasa kepelabuhan ini.
    Bagi yang ingin tahu, saya bisa mengirimkan email nya.

    ingin tau mekanismenya bagaimana, mohon email dong. ***

    thanks

  • wondergirl

    Member
    1 December 2015 at 1:05 pm

    rekan dharmawan saya mau tanya…
    di dlm invoice JICT ada beberapa panjabaran jasa yaitu :
    1. penumpukan
    2. lift off
    3. pas truck
    4. cost rec/ surcharge

    yang masuk jasa unloading dan loading apa saja dan yang masuk jasa pelayanan kepelabuhan yang mana ?

    terima kasih…..

  • eddysaputra

    Member
    2 December 2015 at 10:38 am

    Originaly posted by dharmawan a:
    ikut nimbrung rekan, barusan dapat petunjuk dr AR, karena jasa kepelabuhan merupakan obyek PPh Ps. 23 atas jasa lain sesuai dengan PMK 141/2015, maka PT. A wajib memungut kepada PT. C atas jasa kepelabuhan yg telah diberikan dengan membuat Bukti Pemotongan. Dan Pihak PT. C (perusahaan di bidang kepelabuhan) sudah memberikan sistem dan tata cara untuk menfasilitasi pemotongan jasa kepelabuhan ini.
    Bagi yang ingin tahu, saya bisa mengirimkan email nya.

    ingin tau mekanismenya bagaimana, mohon email dong. ****

    terimakasih banyak atas bantuannya

  • muntasir

    Member
    5 January 2016 at 8:27 pm

    permasalahan yang sama juga sedang saya hadapi mengenai pemotongan pph pasal 23 atas reimbersment ini. Bahwa perusahaan kami bergerak dalam bidang forwarding yang di dalam tagihannya terdapat reimbersment yang mana menurut PMK-141/2015 dikecualikan dari pemotongan pph pasal 23. Namun bagi penerima jasa meminta kepada saya untuk melakukan pemotongan PPh pasal 23 tersebut, sehingga nantinya saya juga akan dipotongan PPh pasal 23 oleh penerima jasa secara keseluruhan termasuk reimbersment tersebut. Atas hal ini kami menolak karena reimbersment tersebut dikecualikan dari pemotongan pph pasal 23. Mohon bantuan untuk email mekanismenya bagaimana…. tks,

  • H36UN

    Member
    5 January 2016 at 11:28 pm
    Originaly posted by wondergirl:

    yang masuk jasa unloading dan loading apa saja dan yang masuk jasa pelayanan kepelabuhan yang mana ?

    Potong semua jict mau. Tapi untuk 2015 jict ada skb sesuai per-1.

    Salam

  • H36UN

    Member
    5 January 2016 at 11:37 pm
    Originaly posted by muntasir:

    penerima jasa meminta kepada saya untuk melakukan pemotongan PPh pasal 23 tersebut

    Silahkan dicoba lakukan ini ke depo / penyedia jasa kepelabuhanan. Dari 10 yang mau paling 1 doang.

    Originaly posted by muntasir:

    Mohon bantuan untuk email mekanismenya bagaimana

    Saran aja ya, ente kan di perusahaan forwarding seharusnya ente minta ke depo langsung aja lebih mudah. Yang gede2 biasa buat surat resmi terkait reimbursement pph 23

    Salam

  • alessandra

    Member
    6 January 2016 at 6:27 pm

    Kalau jasa kepelabuhan seperti PT. JICT, TPK Koja, bisa menerima pemotongan PPh dengan mekanisme refund/reimbustment, kalau untuk perusahaan forwaders (bayar CFS charges, devanning, dll) apakah bisa dilakuakn pemotongan PPh.

  • H36UN

    Member
    6 January 2016 at 7:10 pm
    Originaly posted by alessandra:

    perusahaan forwaders (bayar CFS charges, devanning, dll) apakah bisa dilakuakn pemotongan PPh.

    baca definisi jasa FF di PMK 141 2015

    Salam

  • alessandra

    Member
    7 January 2016 at 9:30 am
    Originaly posted by H36UN:

    baca definisi jasa FF di PMK 141 2015

    Salam

    Cuma yang jadi masalah tidak semua FF mau dipotong, karena sebagai importir sy harus membayar dahulu tagihan di FF baru bisa diberikan invoice (posisi tawar tidak kuat), kalau minta ganti FF ke shipper term of payment c & F (prepaid), jadi agak susah juga untuk potong ke FF. Sedangkan accounting saya tidak mau tahu pokoknya minta dipotong.

    Pak H36un, boleh minta alamat email biar bisa sharing, kalau saya ada info juga bisa saya share. Email saya : ***

    Trims

  • alessandra

    Member
    7 January 2016 at 9:31 am
    Originaly posted by alessandra:

    Pak H36un, boleh minta alamat email biar bisa sharing, kalau saya ada info juga bisa saya share. Email saya : ***

    Maaf email saya : ***

  • josheva

    Member
    7 January 2016 at 9:51 am

    Rekan,

    Boleh dishare donk ke email saya mekanismenya : ***

    Thx a lot

  • H36UN

    Member
    10 January 2016 at 12:02 pm
    Originaly posted by dharmawan a:

    barusan dapat petunjuk dr AR, karena jasa kepelabuhan merupakan obyek PPh Ps. 23 atas jasa lain sesuai dengan PMK 141/2015, maka PT. A wajib memungut kepada PT. C atas jasa kepelabuhan yg telah diberikan dengan membuat Bukti Pemotongan.

    hehehe.. mungkin om dhar masih inget petunjuk ini dari siapa 🙂

    "pihak ketiga nagih ke pihak kedua (forwarder)
    pihak kedua motong pph atas penghasilan yang diterima oleh pihak ketiga.
    pihak kedua membuat bukti potong, melaporkan melalui SPT Masa dan menyetor ke bank persepsi.
    pihak kedua minta reimbursement ke pihak pertama atas pembayaran ke pihak ketiga
    pihak pertama membayar reimbursement tersebut
    pihak pertama tidak memotong pembayaran ini karena sudah dilakukan oleh pihak kedua (ingat pembayaran reimbursement ini adalah penghasilan pihak ketiga)"

    Ini yang ane kurang sepakat, fakta di lapangan tidak seperti ini
    "jadi, atas jasa pengurusan dokumen tetap objek pajak tetapi dipotong oleh forwarder"

    Salam

  • H36UN

    Member
    10 January 2016 at 12:05 pm
    Originaly posted by alessandra:

    Pak H36un, boleh minta alamat email biar bisa sharing, kalau saya ada info juga bisa saya share. Email saya : ****

    kita saher and diskusi disini aja boss, kalau nga terlalu sibuk di kantor ane lumayan aktif. tapi kalau banyak jendral bintang 5 yang comment ane lebih banyak nyimak (ilmunya belum nyampe) 🙂

    Salam

Viewing 46 - 60 of 87 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now