Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh Pasal 23 (terkait Reimbursement)
PPh Pasal 23 (terkait Reimbursement)
mohon share juga dong rekan dharmawan a ke ***
- Originaly posted by H36UN:
kita saher and diskusi disini aja boss, kalau nga terlalu sibuk di kantor ane lumayan aktif. tapi kalau banyak jendral bintang 5 yang comment ane lebih banyak nyimak (ilmunya belum nyampe) 🙂
Ok boss
- Originaly posted by margasuy:
Originaly posted by dharmawan a:
Bagi yang ingin tahu, saya bisa mengirimkan email nya.masih bisa ga ya, mau dong rekan, kirim ke ****
om dhar,
minta dishare jg dong : ***
trimsboleh donk email ke ***
minta di email donk
mau juga dong bos dar di email
saya mengalami hal yg sama.
posisi sbg PT A. ditagih reimbursment biaya dimana seharusnya ada pemotongan pph 23 ke pihak ketiga.
mohon share juga dong rekan dharmawan ke email saya di : viehunghi@yahoo.comterima kasih..
Dear Rekan Darmawan,,,,
Saya minta tolong di email kan terkait dengan pemotongan atas reimbursment (kepelabuhan) . email saya w.sukma@gmail.com .
Terimakasih.
Sukma
- Originaly posted by dharmawan a:
Bagi yang ingin tahu, saya bisa mengirimkan email nya
Email ke sini jg donk rekan dharmawana awhidjarot87@gmail.com
rekan dharmawan, masih boleh kan minta emailnya? kirim ke rifta.nw@gmail.com ya. terima kasih
- Originaly posted by dharmawan a:
ikut nimbrung rekan, barusan dapat petunjuk dr AR, karena jasa kepelabuhan merupakan obyek PPh Ps. 23 atas jasa lain sesuai dengan PMK 141/2015, maka PT. A wajib memungut kepada PT. C atas jasa kepelabuhan yg telah diberikan dengan membuat Bukti Pemotongan. Dan Pihak PT. C (perusahaan di bidang kepelabuhan) sudah memberikan sistem dan tata cara untuk menfasilitasi pemotongan jasa kepelabuhan ini.
Bagi yang ingin tahu, saya bisa mengirimkan email nya.Boleh saya minta sistem dan tata caranya minta di e-mail ke herna.pebriana82@gmail.com
- Originaly posted by dharmawan a:
Genuine
Location : Jkt.
Joined : 02 Sep 2014.
Posts : 1472.
 Post Reply  Quote 19 Oct 2015 13:17
ikut nimbrung rekan, barusan dapat petunjuk dr AR, karena jasa kepelabuhan merupakan obyek PPh Ps. 23 atas jasa lain sesuai dengan PMK 141/2015, maka PT. A wajib memungut kepada PT. C atas jasa kepelabuhan yg telah diberikan dengan membuat Bukti Pemotongan. Dan Pihak PT. C (perusahaan di bidang kepelabuhan) sudah memberikan sistem dan tata cara untuk menfasilitasi pemotongan jasa kepelabuhan ini.
Bagi yang ingin tahu, saya bisa mengirimkan email nya.maap rekan, telat bgt nimbrungnya,,
ini ada peraturan yang mengatur tdk ya????:D:D
- Originaly posted by dharmawan a:
ikut nimbrung rekan, barusan dapat petunjuk dr AR, karena jasa kepelabuhan merupakan obyek PPh Ps. 23 atas jasa lain sesuai dengan PMK 141/2015, maka PT. A wajib memungut kepada PT. C atas jasa kepelabuhan yg telah diberikan dengan membuat Bukti Pemotongan. Dan Pihak PT. C (perusahaan di bidang kepelabuhan) sudah memberikan sistem dan tata cara untuk menfasilitasi pemotongan jasa kepelabuhan ini.
Bagi yang ingin tahu, saya bisa mengirimkan email nya.rekan bagi ilmunya >> hurustia.manda@gmail.com