Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PPh Psl 23 dibayar oleh pemberi jasa

  • PPh Psl 23 dibayar oleh pemberi jasa

     fusuy updated 14 years ago 7 Members · 16 Posts
  • papawaqila

    Member
    25 May 2011 at 11:10 am
  • papawaqila

    Member
    25 May 2011 at 11:10 am

    Rekan Pajak,

    Saya mau tanya bila pemberi jasa membayar/ menyetor sendiri pph psl 23, sedangkan yang penerima jasa adalah WP Badan . apakah itu bisa dilakukan??

    terima akasih atas perhatiannya

  • usd

    Member
    25 May 2011 at 12:11 pm

    Harus'a si penerima jasa yg motong, setor, & terbitkan bukti potong'a kenapa si pemberi jasa yg melakukan penyetorannya ??? Bs tolong diilustrasikan rekan

    salam

  • L3V1

    Member
    25 May 2011 at 12:14 pm
    Originaly posted by papawaqila:

    apakah itu bisa dilakukan??

    Tidak bisa

  • edisuryadi2

    Member
    25 May 2011 at 1:10 pm

    Boleh saja dilakukan tetapi harus diingat bahwa :
    1. Bukti Potong tetap harus yang menerima Penghasilan.
    2. Atas pembayaran PPh termasuk kelompok Pajak Penghasilan maka di PPh Badan maka di koreksi Fiskal Positif.
    3. ……………… ( silahkan jika ada yang mau menambahkan ).

    Alangkah baiknya jika Di Gross Up saja, sehingga atas Pajak tsb kita bisa mengurangkan di SPT Badan.
    3.

  • L3V1

    Member
    25 May 2011 at 1:15 pm
    Originaly posted by edisuryadi2:

    Boleh saja dilakukan tetapi harus diingat bahwa :

    Teknisnya dapat darimanakah ini rekan?

  • papawaqila

    Member
    25 May 2011 at 1:30 pm

    Si pemberi jasa ngotot pengen bayar sendiri pph psl 23 terus dia memberilan bukti ssp pph psl 23 kepada perusahaan kami, jadi akhirnya perusahaan membayarnya di Gross Up saja ( Persis yang diutarakan oleh bpk. edisuryadi.
    padahal perusahaan tempat saya bekerja sudah biasa memotong pph psl 23 terhadap perusahaan lain yang memberikan pelayanan jasa / sewa kepapa kami

  • L3V1

    Member
    25 May 2011 at 1:45 pm
    Originaly posted by papawaqila:

    Si pemberi jasa ngotot pengen bayar sendiri pph psl 23 terus dia memberilan bukti ssp pph psl 23 kepada perusahaan kami

    Ngawur ini…

    Kewajiban pemotongan ada dipihak penerima jasa, bukan si pemberi jasa
    sekalipun si penerima jasa tidak memotong, penerima jasa tidak perlu menyetor sendiri.

  • edisuryadi2

    Member
    25 May 2011 at 2:20 pm

    Begini, benar seperti rekan Levi katakan mekanisme yang seharusnya seperti itu, Si pemberi penghasilan harus memotong atas Penghasilan yang diterima oleh rekanan tsb, tetapi kadang dalam prakteknya tidak semulus dan sederhana seperti itu, Saya katakan jika dia ngotot untuk membayar PPh 23 silahkan asal……
    1. SSP atas nama si pemberi penghasilan.
    2. Lembar 3 dan lembar 1 SSP diberikan kepada pemberi penghasilan untuk dilaporkan dalam SPT Masa Bulan terjadi penyerahan tsb, toh ini sama saja dengan mekanisme dipotong oleh pemberi kerja. ( Bedanya adalah pengeluaran kas/ Bank yang dilakukan oleh pemberi kerja ).
    3. Dan ini yang tidak kalah penting, posisi tawar perusahaan yang memberi pekerjaan / penghasilan kenapa dibawah penerima penghasilan….. Salam.

  • fusuy

    Member
    25 May 2011 at 2:29 pm

    tread seperti hampir selalu muncul kenapa ga di sumarry saja sama mas admin ya

  • L3V1

    Member
    25 May 2011 at 3:25 pm
    Originaly posted by edisuryadi2:

    tetapi kadang dalam prakteknya tidak semulus dan sederhana seperti itu,

    Rekan edisuryadi2, seharusnya pemberi jasa diberi penjelasan bagaimana teknis pemotongan, penyetoran dan pelaporan nya..
    karena sebenarnya pembayaran yg dilakukan akan merugikannya dan secara pajak tidak dibenarkan

  • fusuy

    Member
    25 May 2011 at 3:43 pm
    Originaly posted by papawaqila:

    Si pemberi jasa ngotot pengen bayar sendiri pph psl 23 terus dia memberilan bukti ssp pph psl 23 kepada perusahaan kami,

    hmm jangan-jangan ada indikasi nih hehe

  • begawan5060

    Member
    25 May 2011 at 3:50 pm
    Originaly posted by edisuryadi2:

    SSP atas nama si pemberi penghasilan.
    2. Lembar 3 dan lembar 1 SSP diberikan kepada pemberi penghasilan untuk dilaporkan dalam SPT Masa Bulan terjadi penyerahan tsb, toh ini sama saja dengan mekanisme dipotong oleh pemberi kerja. ( Bedanya adalah pengeluaran kas/ Bank yang dilakukan oleh pemberi kerja ).

    Cara demikian mungkin bisa ditempuh… persoalannya apakah pemberi jasa mau?
    Soalnya apabila pemberi jasa mau dengan cara demikian, buat apa capek-capek setor (karena sebetulnya mereka hanya "suruhan" penerima jasa)

    Jadi indikasinya ada 2 kemungkinan :
    1. Memang nggak mau dipotong; atau
    2. Setor untuk dan atas nama sendiri —-> salah prosedur.

  • L3V1

    Member
    26 May 2011 at 7:37 am
    Originaly posted by begawan5060:

    1. Memang nggak mau dipotong; atau

    Sebagai penerima jasa, berkewajiban memotong karena saat nanti diaudit aleh fiskus, biaya tsb akan di-equalisasi dan apabila diketahui tidak memotong akan terbit SKPKB yang nilainya sebesar PPh 23 + sanksi

    Originaly posted by begawan5060:

    2. Setor untuk dan atas nama sendiri —-> salah prosedur.

    Bener-bener salah prosedur

  • WawanTax04

    Member
    26 May 2011 at 1:07 pm
    Originaly posted by L3V1:

    ….seharusnya pemberi jasa diberi penjelasan bagaimana teknis pemotongan, penyetoran dan pelaporan nya..
    karena sebenarnya pembayaran yg dilakukan akan merugikannya dan secara pajak tidak dibenarkan..

    Bagaimana jika kolom NPWP, Nama WP dan Alamat WP diisi dengan data Penerima Jasa? Apakah tindakan seperti ini salah? Kan yang te-record di bank adalah Data yang tertera di kolom NPWP, Nama WP dan Alamat WP.

    Mohon pencerahannya..

Viewing 1 - 15 of 16 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now