Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › PPN atas uang jaminan sewa (security deposit)
PPN atas uang jaminan sewa (security deposit)
Dear rekan2 ortax,
saya mau menanyakan tentang PPN atas Uang jaminan sewa (security deposit).Berikut permasalahannya:
PT. A menyewakan mesin kepada Bp. Akhmad.
Bp. Akhmad diwajibkan menyerahkan uang jaminan kontrak (security deposit) sebesar Rp 10 juta.
Uang jaminan kontrak (security deposit) tersebut akan dikembalikan apabila:
1. perjanjian kontrak sewa telah selesai / habis masa sewa dan tidak
diperpanjang.
2. pembatalan dg kesepakatan bersamaUang jaminan kontrak (security deposit) tersebut tidak dapat dikembalikan / hangus dengan sendirinya apabila Bp. Akhmad membatalkan sepihak kontrak sewa mesin tersebut dg alasan apapun.
Pertanyaan:
1. Bagaimana perlakuan perpajakan utk kasus:
uang jaminan kontrak (security deposit) yang tidak dapat dikembalikan /
hangus karena pembatalan sepihak oleh Bp. Akhmad ?2. Apakah ada kewajiban PPN dari PT. A, karena uang jaminan kontrak
(security deposit) tsb dianggap penerimaan lain-lain ?Terima kasih atas bantuan rekan2 ortax.
yang namanya uang jaminan (security deposit) tidak kena PPN.
karena bukan transaksi atas penyerahan BKP/JKP,
kalau seandainya ada apa-2 kelak, baru uang itu digunakan.
mohon koreksinya….Bisa aja sih uang jaminan tersebut dikenakan PPN, jika pada waktu pembatalan sepihak tersebut masih ada hutang yang belum dibayar, maka uang jaminan tersebut bisa dijadikan untuk pembayaran hutangnya.. Dan memang tujuan dibuat uang jaminan itu kan untuk itu kan…
Mohon koreksi…kalo dikenakan PPN, nanti kalo berakhir masa kontrak bgmn ?
apakah harus diretur ? retur atas BKP apa ?Mungkin yang dimaksud rekan poerba, dengan pembatalan kontrak sepihak, maka mungkin timbul kewajiban yang belum terselesaikan. Nah uang jaminan tadi yang digunakan untuk melunasi kewajiban tsb
Mohon koreksinya…- Originaly posted by suyanto99:
dengan pembatalan kontrak sepihak, maka mungkin timbul kewajiban yang belum terselesaikan. Nah uang jaminan tadi yang digunakan untuk melunasi kewajiban tsb
Yup.. Maksud saya begitu… Waduh kalimat saya susah dimengerti yah..? Sorry… Hehehe….
Menurut saya atas pembatalan kontrak sepihak oleh bpk Akhmad, maka atas kewajiban yang belum terselesaikan, PT.A menagih kepada bpk Akhmad disertai dengan PPN. Sedangkan atas uang jaminan tidak dikembalikan lagi. Hal ini mengacu pada perjanjian bahwa uang jaminan tidak dikembalikan apabila kontrak dibatalkan sepihak.
Mohon koreksinya….
Salam ORTax…Kalau Uang jaminan dipakai untuk pembayaran hutang atau untuk melunasi kwajiban yang belum terselesaikan , maka dikenakan PPN atas pembyaran Hutang atau pelunasan kwajiban yg belum terselesaikan …jadi bukan PPN atas uang jaminan………..dalam hal ini funsinya sudah berubah dari uang jaminan berubah menjadi bagian dari pembayaran sebagian kwajiban atau hutang
mohon koreksi
rekan2 ortax,
sebelumnya terima kasih atas masukannya.
Saya mau menambahkan bahwa security deposit memang dari awal transaksi tidak dibuatkan faktur pajak, karena memang bukan objek pajak.Untuk kasus ini, Pak Akhmad tidak ada kewajiban yang belum diselesaikan, akan tetapi karena beliau membatalkan sepihak perjanjian sewa, maka sesuai perjanjian bersama, security deposit hangus dengan sendirinya / tidak dapat dikembalikan.
Dengan demikian, PT A menganggap security deposit tsb sbg penerimaan lain-lain.
Yang jadi masalah adalah:
apakah atas security deposit yang dianggap penerimaan lain-lain tsb harus dibuatkan Faktur Pajak Sederhana?
apakah ada aturan pajak/surat edaran/semacamnya utk kasus ini?
mohon masukannya….Saya rasa tidak perlu tuh rekan angelina. Karena pada dasarnya uang jaminan tsb kan bukan objek pajak.
Disamping itu apabila mmang harus di buatkan FPnya, seharusnya sedari awal sejak terima uang jaminan tsb telah dibuatkan FPnya kan?
Mohon koreksinya…rekan suyanto99,
dari awal transaksi memang tidak dibuatkan faktur pajak untuk security deposit tersebut, karena anggapan awal bahwa security deposit tersebut merupakan titipan uang sebagai jaminan saja, setelah masa sewa berakhir akan dikembalikan.
Jadi karena sifatnya bukan pendapatan, melainkan titipan sementara maka pada awal transaksi tidak dibuatkan faktur pajak sederhana.Akan tetapi ternyata ada pembatalan sepihak oleh pak Akhmad, yang menurut perjanjian bersama, uang security deposit hangus dengan sendirinya.
Jadi PT. A mencatat uang security deposit tersebut, yang pada awal transaksi dipos neraca (bagian hutang/Security deposit) berubah menjadi penerimaan lain-lain (bagian laba rugi) pada saat pembatalan kontrak sewa.
Berikut kronologis pencatatannya:
pada saat awal transaksi:
Bank 10 jt
Hutang / Security Deposit 10 jtpada saat pembatalan kontrak:
Hutang / Security Deposit 10 jt
Penerimaan Lain-lain 10 jtDemikian rekan suyanto99, apakah kalau PT.A mengakui security deposit tsb sebagai penerimaan lain-lain maka timbul kewajiban PPN Keluaran ?
Apakah ada aturan pajak mengenai hal ini ?thx,….
Dear rekan Angelina, saya paham maksud anda sekarang.
Untuk kasus ini coba rekan angelina merujuk pada S-1618/PJ.53/1994
memang sudah agak lama, tetapi paling tidak gambaran kasusnya sama seperti kasus rekan Angelina.
Semoga bermanfaat.
Salam ORTax…Saya udah baca rekan suyanto. Ada beberapa point yg perlu diperhatikan dalam SE tersebut :
1. Sesuai Pasal 1 huruf p Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984, Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan jasa, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak
2. Memperhatikan butir 1 dan 2 di atas bahwa uang jaminan seperti dimaksud dalam butir 3.6. tidaklah termasuk di dalam pengertian Penggantian apabila uang jaminan tersebut dikembalikan jika penyewa memutuskan hubungan sewa menyewa. Dengan perkataan lain uang jaminan tidak terutang PPN sepanjang :
4.1.1. Ketentuan uang jaminan tersebut tercantum dalam Surat Perjanjian (kontrak) sewa-menyewa;
4.1.2. Uang jaminan tersebut tercantum sebagai utang dalam Neraca/Laporan Keuangan
Dari kedua point diatas saya kasih kesimpulan bahwa uang jaminan tersebut merupakan sebagai nilai penggantian yg dikenai PPN..
Mohon koreksi….Benar rekan poerba. Dapat saya tambahkan bahwa setelah terjadi pemutusan kontrak secara sepihak (wan prestasi) oleh bapak Akhmad, maka uang jaminan tersebut terutang PPN.
Mohon maaf bagi rekan angelina karena pada posting sebelumnya pendapat saya bahwa uang jaminan tsb tidak terutang PPN.
Mohon koreksinya…
Salam ORTax…