Forum Ortax Forums PPN dan PPnBM PPN atas uang jaminan sewa (security deposit)

  • PPN atas uang jaminan sewa (security deposit)

     RITZKY FIRDAUS updated 16 years, 4 months ago 7 Members · 28 Posts
  • Koostadi S

    Member
    12 September 2008 at 2:40 pm

    Saya kira tidak perlu penerimaan tersebut bukan sebagai hasil dari jasa, tetapi karena kesepakatan yg tidak dipenuhi.
    Kalau mau dibikinkan FP Sederhana berarti PT. A harus bikin invoice dimana invoice tersebut menjelaskan tagihan jasa apa ?
    kesimpulan saya tidak perlu dibikin FP Sederhana
    mohon koreksi

  • ferry07

    Member
    12 September 2008 at 2:51 pm

    menurut saya sih tidak perlu dikenakan PPN karena dalam UU PPN uang bukanlah BKP..klo menurut rekan Poerba adlah termasuk kategori nilai penggantian saya kurang setuju karena penggantian itu berkaitan dengan penerimaan jasa,

  • ferry07

    Member
    12 September 2008 at 3:09 pm

    maaf ada yg lupa rekan angelina..apakah mesin tersebut dkembalikan atau tidak?? apabila dikembalikan maka atas uang jaminan, sesuai kontrak akan hangus dan menurut saya tidak terutang PPN tetapi apabila mesin tidak di kembalikan maka atas uang jaminan itu terutang PPN karena dianggap sebagai pembelian mesin…
    Mohon koreksinya…

  • suyanto99

    Member
    12 September 2008 at 3:14 pm

    Saya koreksi nih rekan ferry, memang uang bukan oblejk PPn, begitu juga dengan uang jaminan. Tetapi dengan penyewa memutuskan kontrak secara sepihak (wan prestasi) maka uang jaminan tadi berubah status menjadi nilai penggantian yang diterima oleh PT.A dalam rangka penyerahan Jasa kepada bapak Akhmad.
    Mohon Koreksinya…

  • angelina

    Member
    12 September 2008 at 3:37 pm

    Dear rekan suyanto99,
    terima kasih atas referensinya,
    saya sudah membaca surat pajak S-1618/PJ.53/1994 tsb, namun kasus yang ada dalam surat tsb adalah penggunaan uang security deposit sbg pelunasan kewajiban sewa yang belum dibayar/tunggakan.

    Jadi perkiraan saya atas kasus dalam surat tsb adalah sbb:
    Perusahaan menerbitkan faktur pajak atas tunggakan sewa yang belum dibayar oleh pihak yang menyewa.
    Atas tunggakan tsb dipotong security deposit yang ada di perusahaan, dan setelah itu apabila ada sisa security deposit, maka perusahaan mengembalikannya kepada pihak yang menyewa.
    Jadi sebenarnya PPN yang dibuat adalah bukan untuk security deposit yang hangus melainkan untuk tunggakan sewa yang belum dibayar.

    Begitu ya rekan suryanto99 ?

    Kalau begitu jadi kalo security deposit yang hangus (tidak ada tunggakan sewa) bagaimana ?

    Untuk rekan Ferry07,
    Pak Akhmad tidak jadi sewa atas mesin tsb, jadi mesin masih milik PT. A, dan Security Deposit tidak dikembalikan ke Pak Akhmad.

  • ferry07

    Member
    12 September 2008 at 4:13 pm

    kalau begitu kontraknya berlaku dan pak akhmadnya pun sudah ttd kontrak…
    berarti bisa saja uang jaminan itu dianggap atas pembayaran sewa dan terutang PPN…

  • suyanto99

    Member
    12 September 2008 at 4:20 pm

    Kalau pandangan saya demikian, dengan dikontrak tsb tertera bila pemutusan kontrak sepihak oleh penyewa maka uang jaminan tsb menjadi penghasilan bagi pihak penyewa sehingga terutang PPN.
    Mohon koreksinya…

  • angelina

    Member
    12 September 2008 at 4:21 pm

    tapi rekan ferry07, sebenarnya pak akhmad sama sekali belum sewa mesin tersebut. Mesinnya aja masih di PT. A belum diserahkan ke pak akhmad.
    Jadi Pak Akhmad batal begitu aja.

  • ferry07

    Member
    12 September 2008 at 4:35 pm

    tapi dgn adanya kontrak (sewa-menyewa) dan telah ditandatangani oleh pihak yg menyewa dapat diartikan kegiatan sewa sudah mulai jalan kecuali ada surat perjanjian lebih lanjut bahwa itu dibatalkan dengan didalamnya terdapat tulisan bahwa uang jaminan tidak dikembalikan …

  • angelina

    Member
    12 September 2008 at 5:26 pm

    Jadi kalau ada perjanjian pembatalan atas sewa mesin tsb dg menyatakan bahwa uang jaminan tidak dikembalikan, maka tidak ada kewajiban Faktur Pajak Keluaran yang harus dibuat oleh PT. A.
    Demikian ya rekan ferry07 ?

  • POERBA

    Member
    12 September 2008 at 6:12 pm

    Jadi kalau ada perjanjian pembatalan atas sewa mesin tsb dg menyatakan bahwa uang jaminan tidak dikembalikan, maka tidak ada kewajiban Faktur Pajak Keluaran yang harus dibuat oleh PT. A.
    Menurut saya, Pengenaan PPN atau tidak atas uang jaminan ini, ada 3 hal syarat yg perlu diperhatikan yaitu :
    1. tidaklah termasuk di dalam pengertian Penggantian apabila uang jaminan tersebut dikembalikan jika penyewa memutuskan hubungan sewa menyewa
    2. Ketentuan uang jaminan tersebut tercantum dalam Surat Perjanjian (kontrak) sewa-menyewa
    3. Uang jaminan tersebut tercantum sebagai utang dalam Neraca/Laporan Keuangan
    Saya tulis ini bedasarkan isi surat edaran S-1618/PJ.53/1994
    Kl salah satu syarat tidak dipenuhi, maka uang jaminan tersebut dikenai PPN (Pembatalan Sepihak)
    Mohon koreksi…

  • angelina

    Member
    16 September 2008 at 9:05 am

    Jadi, sesuai S-1618, utk kasus ini tetap dikenakan PPN, karena uang jaminan tsb tidak dikembalikan dan sudah berubah pos dari pos neraca menjadi pos penerimaan lain-lain ya.
    Ok kalau gitu, thanks rekan Poerba.

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    16 September 2008 at 9:25 am

    Dear all friends, attn: Miss or Mrs Angelina:

    Berdasarkan pengertian Jasa / Jasa Kena Pajak dalam hal ini adalah Jasa Persewaan Mesin maka atas Deposit Security tsb. terkena PPN karena merupakan bagian tidak terpisahlkan dari pemberian Jasa, tanpa Deposit Security maka Jasa Persewaan Mesin menjadi tidak dapat dimanfaatkan (tidak dapat disediakan untuk dipakai atau tidak diserahkan oleh yang menyewakan).

    Jasa adalah ( Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 ) :

    – Setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum

    -Yang menyebabkan suatu barang/fasilitas/kemudahan/hak tersedia untuk dipakai

    Selanjutnya Pemotongan PPh Pasal 23 nya sebesar 15% X 30% X Pembayaran tidak termasuk PPN (Lampiran I No. 2 PER-70/PJ/2007).

    Demikian pendapat yang dapat disampaikan.

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

Viewing 16 - 28 of 28 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now