Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Proses Pajak PPh Pasal 22 atas IUP OPK Pengangkutan dan Penjualan Batubara
Proses Pajak PPh Pasal 22 atas IUP OPK Pengangkutan dan Penjualan Batubara
selamat sore rekan2 ortax,
perusahaan kami bergerak di bidang trading batubara dengan izin usahanya IUP OPK khusus untuk pengangkutan dan penjualan batubara
jadi kami beli dari penambang, lalu langsung kami suplay ke buyer dalam negri.
kontrak ke penambang, non pph
kontrak ke buyer, harga sudah termasuk pph
–
yang kami tanyakan adalah bagaimana proses pajak pph 22 nya untuk kedua proses pembelian dan penjualan tersebut
Mohon tanggapan dari rekan2 sekalian,
kami ucapkan terimakasih banyak atas perhatian dan jawaban rekan semuanyaPagi rekan
bisa disimak di diskusi ini https://forum.ortax.org/forums/discussion/pph-22-atas-batubara-mentah
siapa tau membantubaik, terima kasih