Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan PT tidak aktif

  • PT tidak aktif

     harry_logic updated 16 years, 4 months ago 10 Members · 21 Posts
  • Yenni_Sa

    Member
    19 January 2009 at 1:37 pm
    Originaly posted by gussinyo:

    sebenarnya kalau nggak pengen repot ya bubarin aja PT, tapi akte pembubaran harus ada, kalau memang udah nggak usaha lagi, nggak mau lapor pajak lagi…
    jangan2 PT anda maunya nggak lapor pajak, tapi mau usaha kucing2an gitu, ha5x…. ketahuan niat anda…

    terima kasih atas penjelasanny & maaf pak gussinyo… saya hanya lulusan D3 Akuntansi yg saat ini diberi wewenang untuk menghandle bag. akuntansi dan pajak dari 10 PT yg 8 diantaranya tidak aktif lagi. karena itu saya meminta bantuan rekan2 di forum ini yg lebih memahami masalah perpajakan untuk membantu saya menjelaskan hal2 yg tidak saya ketahui..

    salam

  • harry_logic

    Member
    20 January 2009 at 10:27 pm

    Sdr kikie, trmkasih atas SE WP Non Efektif-nya… ternyata diatur di SE, dan sampai sekarang warisan tsb (sepertinya) masih dilaksanakan oleh KPP-KPP ya?

    Originaly posted by kikie:

    karena saya pernah urus perusahaan yg sudah tidak beroperasi, tapi belum bisa terbit NE,

    Kalau dari SE yg ada, tidak ada ketentuan utk terbitnya 'surat pengakuan' WP NE, hanya di master file komp DJP saja yg ditandai dgn "NE".
    Mungkin pd jaman KPP blm modern, banyak (oknum) aparat yg memanfaatkan peluang ini utk menerbitkan (menjual) 'surat pengakuan' WP NE.

  • harry_logic

    Member
    20 January 2009 at 10:32 pm
    Originaly posted by kikie:

    bukan nya syarat sunset harus ada kurang bayar
    jika lap keu rugi, maka tidak akan ada pajak terhutang, maka status bukan kurang bayar kan?

    Jika yg dimaksud adalah PPh psl 29 maka jawabannya 'ya'.
    Utk ikut sunset, bisa terjadi PPh 29-nya nihil, tetapi ada transaksi perpajakan yg memunculkan PPh psl 4 (2) dan/atau PPh psl 15 yg terutang…

    Demikian…

  • lah093

    Member
    21 January 2009 at 10:31 pm

    Thank u Mr. Harry. Is there any requirement that i have to fulfill in order to get sunset policy? Sorry, I just got back from Obama's inaguration. God Bless U Mr. Harry.

  • harry_logic

    Member
    21 January 2009 at 10:53 pm

    Sdr lah093 cukup membuat SPT Tahunan (Pembetulan) utk thn pajak 2006 ke bawah, yg harus ada PPh psl 29 dan/atau PPh psl 4 ayat (2) dan/atau PPh psl 15 yg disetor ke kas negara.
    Aturan paling awal yg Sdr lah093 perlu ketahui adalah PMK 66 thn 2008.
    Yg cukup lengkap bisa diunduh di http://www.pajak.go.id

    Ur wellcome Mr. lah093…

Viewing 16 - 20 of 20 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now