Forum Ortax › Forums › Lain-lain › Rek. koran Perusahaan atas nama pribadi
Rek. koran Perusahaan atas nama pribadi
Pagi, mau tanya apakah rek. koran yang dibuat untuk perusahaan atas nama pribadi bisa dilakukan, kalo bisa syarat apa yang hrs dipenuhi. trimakasih.
ini pertanyaan untuk siapa rekan?
wah kayaknya sih gak bisa nih…
kecuali badan hukumnya CV atau FirmaMaaf bukannya mau negatif thinking, keliatannya ada indikasi untuk melakukan sesuatu pengaman yang bersifat negatif menurut pajak ya rekan lutfan?
Sebelum hal tsb dipertanyakan oleh fiskus, ada baiknya dilakukan tindakan pencegahan. Buka rekening atas nama PT ngak sulit kok.
Salam ORTax…menurut saya kalau rek perusahaan atas nama pribadi maka didalam pencatatan transaksi perusahaan adalah transaksi utang piutang dengan orang yg namanya tercantum dalam rekening tsb
- Originaly posted by suyanto99:
Maaf bukannya mau negatif thinking, keliatannya ada indikasi untuk melakukan sesuatu pengaman yang bersifat negatif menurut pajak ya rekan lutfan?
Tidak unutk hal negatif, krn rek. koran PT. kami selalu dikirim diatas tgl 10-an, dan untuk mencetak rek. koran perlu ke Bank dimana kami buka dan makan waktu (jauh) dan biaya. Jadi inginnya biar gampang dicek setiap saat.
Lho rekan lutfan, itu bukan postingan saya tuh. Wah harus mengajukan keberatan nih….
haha….
Salam ORTax…- Originaly posted by lutfan1708:
rek. koran PT. kami selalu dikirim diatas tgl 10-an, dan untuk mencetak rek. koran perlu ke Bank dimana kami buka dan makan waktu (jauh) dan biaya
kayaknya sekarang sudah banyak bank yang memberikan pelayanan on-line dan kemudahan akses lainnya. kami juga memanfaatkan fasilitas ini. jadi jarang tuch pergi bolak-balik ke bank.
rekening pribadi digunakan untuk rekening perusahaan?, sebaiknya jangan mencampur adukan urusan pribadi dengan perusahaan bisa tambah pusing apalagi sewaktu diaudit.
- Originaly posted by wuriant:
rekening pribadi digunakan untuk rekening perusahaan?, sebaiknya jangan mencampur adukan urusan pribadi dengan perusahaan bisa tambah pusing apalagi sewaktu diaudit.
jadi disini op buat rek. 2 yang 1 untuk diri sendiri lalu satunya lg untuk PT.
haha lucu.. so luftan salah ngambil kata2 dari rekan wahyudi, rekan suyanto boleh mengajukan keberatan dan melakukan banding haha..
Setuju, kalo masih tidak puas kita siap sampai tahap pengadilan pajak. haha…
just joking…
Salam ORTax…Bank2 besar saat ini sudah sangat fleksible dlm memberikan data uang masuk (atas permintaan pemilik) secara online walau no rek tsb bukan atas nama perorangan ttp atas nama perush.
Sbg contoh Bank BXX bisa dicek melalui Bxx by Fax atau melalui mobile bangking.
Salam….saya setuju dengan pendapat rekan-rekan yang mengatakan lebih baik buka aja rekening perusahaan atas nama perusahaan itu sendiri. soale kalo pake rekening pribadi apalagi perusahaannya berbentuk PT bakal bermasalah ke depen, misal kalo ada pemeriksaan pajak, bisa-bisa dicurigai melakukan penggelapan pajak melalui penyembunyian omzet perusahaan.