Forum Ortax › Forums › Lain-lain › Rek. koran Perusahaan atas nama pribadi
Rek. koran Perusahaan atas nama pribadi
pasti lah buka rekening atas nama pribadi untuk PT mah pasti ada indikasi melakukan "under Value " atau sejenisnya.. maap bukan neting, tapi pasti lah hari gini..
- Originaly posted by surjono:
pasti lah buka rekening atas nama pribadi untuk PT mah pasti ada indikasi melakukan "under Value " atau sejenisnya
tuch kan bukan pegawai pajak ada dah kepikiran "sembunyikan omset" apalagi kalau pegawai pajak yang tahu, wah bahaya….
terpaksa kalo sempat diperiksa pegawai pajak, pandai2 lobi aja lar…..
- Originaly posted by wuriant:
"sembunyikan omset"
perlu ga perlu sih "untuk kelangsungan usaha kita", karena pajak sebagai pemegang saham secara tidak langsung atas perush kita ga memperdulikan apabila kita koleb, dia selalu minta deviden utuh kalo untung,
tapi kalo buntung . . . . . pemerintah peduli ??????,
minta setoran thok Dear all, Attn: Lutfan 1708.
Pembuatan Rekening Koran Perusahaan atas nama pribadi secara Komersial dan Fiskal sebaiknya dihindarkan, supaya dapat dipisahkan antara Penerimaan dan Pengeluaran Bisnis dan Prive.
Pemeriksa Pajak saat Pemeriksaan akan menelusuri hal tsb berdasarkan Arus Uang dan Arus Barang sehingga terdeteksi mana Prive mana bisnis Perusahaan, sekaligus Pemeriksa akan meminta Rekening Koran yang dimiliki Perusahaan dan Pemilik Perusahaan / Pemegang Saham / Direksi dll. Fihak yang mana diperlukan dalam rangkaian Pemeriksaan Pajak.
Membuka Rekening Koran untuk siapapun baik untuk Perusahaan maupun untuk Pribadi bagi fihak Bank tidak menjadi persoalan dan tidak ada syarat yang material sepanjang identitas lengkap dan uang yang akan distor jelas.
Demikian pendapat.
Regard's
ROTZKY FIRDAUS.
kalo hanya memisahkan mana prive mana bisnis tinggal rekeningnya aja dipisahin,
kalo tujuannya hanya ituTransaksi Perusahaan menggunakan rekening pribadi akan sangat merugikan bagi Pribadi yg dipakai namanya karena;
1. krn transaksi menggunakan Rek Pribadi, maka didalam pencatatan akuntansinya dicatat sbg utang ataupun piutang,
2. Apabila dlm perusahaan posisinya Hutang maka Pribadi tsb dianggap oleh Fiscus menerima bunga……sehingga akan di trasir ke SPT a/n pribadi tersebut apakah sudah masuk dalam penghasilannya atau tidak.
mohon koreksiya itu mang itung2anya dan resikonya, tentunya hal itu dah direncanakan sebelumnya,