Forum Ortax › Forums › Lain-lain › Retur Penjualan Ekspor
Dear rekan ortax,
izin bertanya, kami ada lakukan retur penjualan ekspor, lalu di Re-Impor kembali ke indonesia. atas barang yang datang kembali ke indonesia kami masukkan ke persediaan. saat kami sortir kembali barangnya ada barang yang benar-benar rusak (tidak bisa dipakai) & ada yang masih bagus. untuk barang yang rusak akan kami keluarkan dari persediaan dan diakui sebagai kerugian lain-lain, sedangkan barang yang masih bagus akan kami jual kembali. lalu bagaimana perlakuan pajak masukannya terhadap barang yang rusak itu? (pajak masukan atas pembelian bahan baku untuk membuat barang yang rusak tsb)
Coba rekan baca di forum serupa
https://forum.ortax.org/forums/discussion/perlakuan-retur-barang-ekspor