Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Sewa Kendaraan Untuk Jalan-Jalan (family gatering)
Sewa Kendaraan Untuk Jalan-Jalan (family gatering)
Dear,
rekan rekan pajak
terkai dengan judul bahwa sewa kendaraan merupakan objek pph 23, akan tetapi biaya tersebut secara pajak dikoreksi,
yang ini saya tanyakan bagaimana pencatatan yang bener, apakah semua biaya yang berkaitan dengan jalan jalan ditampung jadi 1 akun misalnya “biaya lainnya lalu dikoreksi fiskal dan tidak dipotong pajaknya”
Viewing 1 of 1 replies