Forum Ortax › Forums › PPh Pasal 21 › SPT PPh ps21 Des tahunan_tidak ada pembayaran gaji
SPT PPh ps21 Des tahunan_tidak ada pembayaran gaji
Permisi saya ingin bertanya terkait pelaporan spt PPh ps 21 tahunan Desember.
Apabila untuk seluruh tahun 2024, badan usaha sama sekali tidak melakukan pembayaran gaji, dikarenakan sejak pertengahan 2023 sudah tidak ada pekerja, dan tidak ada kegiatan, apakah badan tetap wajib melaporkan spt tahunan PPh ps 21 Desember?
Pada awal tahun 2024, sudah memberitahukan kpp melalui selembar surat keterangan bahwa badan sudah tidak ada kegiatan sejak pertengahan thn 2023 agar tidak perlu menyetorkan pph 25 di thn 2024.
Setahu saya apabila nihil tetapi masih ada pembayaran tetap wajib lapor, di bln Des., tetapi tidak wajib lapor apabila sama sekali sidah tidak ada pembayaran. Apakah ini benar? Mohon pencerahannya
Terima kasih sebelumnya dan selamat tahun baru!