Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan SPT Tahunan PPh 21 Dihapus di Peraturan No.Berapa ??

  • SPT Tahunan PPh 21 Dihapus di Peraturan No.Berapa ??

  • MartynaManroe

    Member
    8 December 2010 at 11:20 am
  • MartynaManroe

    Member
    8 December 2010 at 11:20 am

    Rekan Ortax…

    Mohon pencerahannya,,PPh 21 Tahunan dihapuskan, ada diperaturan mana yah,, dan pasalnya ??

    Thanks,

    Tyna

  • hanif

    Member
    8 December 2010 at 11:47 am

    Tidak ada aturan yang secara khusus menghapusnya.
    Cuma saja, UU No. 28 tahun 2007 tidak lagi mencantumkan SPT Tahunan PPh Pasal 21 sebagai salah satu jenis SPT Tahunan PPh

    Salam

  • MartynaManroe

    Member
    8 December 2010 at 3:17 pm

    Rekan Hanif,

    Terima kasih atas pencerahannya..

    Salam kompak

  • kaSSkus

    Member
    8 December 2010 at 4:28 pm

    tambahan info
    lihat PER-32/PJ/2009 yg mulai berlaku 1 Juli 2009
    Lampiran I…contoh SPT Masa halaman pertama bagian bawah, ada tulisan..
    Catatan: Khusus untuk masa pajak Desember,….dst

    Salam kompak,

  • wannabewongkpp

    Member
    9 December 2010 at 6:06 pm
    Originaly posted by hanif:

    Tidak ada aturan yang secara khusus menghapusnya.
    Cuma saja, UU No. 28 tahun 2007 tidak lagi mencantumkan SPT Tahunan PPh Pasal 21 sebagai salah satu jenis SPT Tahunan PPh

    emangnya di UU sebelum UU No. 28 tahun 2007 dicantumkan ya SPT Tahunan PPh Pasal 21 ?

  • hanif

    Member
    9 December 2010 at 9:44 pm
    Originaly posted by wannabewongkpp:

    emangnya di UU sebelum UU No. 28 tahun 2007 dicantumkan ya SPT Tahunan PPh Pasal 21 ?

    Di dalam UU KUP memang tidak disebut secara ekslisit tentang keberadaan SPT Tahunan PPh Pasal 21.
    Namun demikian, di dalam peraturan pelaksanaan UU KUP sebelum UU No. 28 tahun 2007 diterbitkan, istilah dan ketentuan tentang SPT Tahunan PPh Pasal 21 diatur secara detil. Misalnya saja Kep 545 tahun 2000 tentang petunjuk PPh 21/26.

    Akan tetapi, sejak terbit UU No. 28 Tahun 2007, istilah SPT Tahunan PPh Pasal 21 tidak lagi disebut dan dibuat pengaturannya. Cuma saja, saya juga tidak melihat ada aturan yang secara eksplisit menyatakan bahwa SPT Tahunan PPh Pasal 21 sudah dihapus atau tidak ada lagi.

    Demikian rekan wanna…

    Salam

  • wannabewongkpp

    Member
    10 December 2010 at 11:36 am
    Originaly posted by hanif:

    Cuma saja, saya juga tidak melihat ada aturan yang secara eksplisit menyatakan bahwa SPT Tahunan PPh Pasal 21 sudah dihapus atau tidak ada lagi.

    justru itu rekan, dari awal saya kurang setuju dengan istilah "SPT Tahunan PPh Pasal 21 dihapuskan", padahal di UU lama pun tidak pernah ada istilah ini kan? (kita ngomong UU rekan, jangan ke aturan di bawahnya) so, ngapain kita repot2 mencari2 UU yang mengatakan "SPT Tahunan PPh Pasal 21 dihapuskan". dan menurut saya, dgn UU dan aturan pelaksanaan yg baru sekarang lebih menegaskan klo SPT Tahunan PPh Pasal 21 itu tidak ada.

  • Pieka91

    Member
    10 December 2010 at 12:03 pm

    jawaban yang saya ketahui:

    Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan Peraturan Nomor PER-39/PJ/2008 tanggal 6 Oktober 2008 tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21 Beserta Petunjuk Pengisiannya. Peraturan ini memastikan untuk pelaporan SPT Tahunan PPh Pasal 21 tahun 2008 Wajib Pajak masih harus menyampaikan SPT Tahunan PPh Pasal 21.

Viewing 1 - 9 of 9 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now