Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Tarif PPh Jasa Konstruksi menurut UU PPh 2008 VS PP 51/2008

  • Tarif PPh Jasa Konstruksi menurut UU PPh 2008 VS PP 51/2008

  • wiguna

    Member
    17 September 2008 at 10:16 am

    Mohon pencerahan :

    Menurut UU PPh :
    Pasal 23
    (1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang
    dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh
    badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk
    usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam
    negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

    c. sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:
    1. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali
    sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah
    dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan
    2. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi,
    jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak
    Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21

    Menurut PP 51/2008 :
    Pasal 3
    (1) Tarif Pajak Penghasilan untuk usaha Jasa Konstruksi
    adalah sebagai berikut:
    a. 2%o (dua persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang
    dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki
    kualifikasi usaha kecil;
    b. 4ok (empat persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi
    yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak
    memiliki kualifikasi usaha;
    c. 3% (tiga persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang
    dilakukan oleh Penyedia Jasa selain Penyedia Jasa
    sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b;
    d. 4% (empat persen) untuk Perencanaan Konstruksi
    atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh
    Penyedia Jasa yang memiiiki kualifikasi usaha; dan
    e. 6% (enam persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau
    Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia
    Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha.

  • wiguna

    Member
    17 September 2008 at 10:16 am
  • evan212

    Member
    17 September 2008 at 10:25 am

    bukan versus kayaknya bos tapi cs an malah (saling menguatkan), kecuali 4(2) final ato 21 maka dikenakan 23 tidak final (poin c.)

  • wiguna

    Member
    17 September 2008 at 10:27 am

    saya membandingkan bahwa di UU PPh hanya mengenal 1 tarif yaitu 2%. sedangkan di PP 51/2008 ada 5 tarif. menurut saya itu bertentangan

  • evan212

    Member
    17 September 2008 at 10:30 am

    secara tidak langsung ada 2 tarif bos, kalo yg non NPWP khan rencananya kena 100 %

  • wiguna

    Member
    17 September 2008 at 10:33 am

    artinya kan bertentangan rekan evan. jadi sejak tahun 2009, PP 51/2008 gak berlaku lagi dong.

  • Koostadi S

    Member
    17 September 2008 at 11:30 am

    Dengan berlakunya PP51/2008 maka seharusnya Pemerintah harus merevisi per 70/PJ/2007 dimana semua ketentuan yang mengatur PPH pasal 23 dibidang kostruksi dianggap tidak berlaku.

  • evan212

    Member
    17 September 2008 at 11:38 am

    saya lebih cenderung per-70 yang dihapus, dan mengenai jasa konstruksi di PPh pasal 23 ini yg nantinya akan diperjelas dengan PMK. Karena masalah utamanya menjadi final atau tidak final. Karena PP 51 menyatakan jasa konstruksi final, sedangkan di UU PPh 2008 jasa konstruksi menjadi objek pph pasal 23 (tidak final).
    Tinggal tunggu permenkeu nya ajalah.

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    17 September 2008 at 12:00 pm

    Dear All, Attn: Wiguna.

    Perihal :

    1. Perlakuan PPh atas Jasa Konstruksi terhadap:

    a. Pengusaha Jasa Konstruksi dengan Peredaran Usaha dalam satu Tahun Takwim tidak lebih dari Rp. 1 milyar diatur oleh Pasal 4 Ayat (2) UU PPh jo PP. 140 / 2000 yang diganti oleh PP No. 51 Th. 2008 PPh Terutang bersifat FINAL.

    b. Pengusaha Jasa Konstruksi dengan Peredaran Usaha dalam satu Tahun Takwim lebih dari Rp. 1 milyar diatur oleh Pasal 23 UU PPh jo PER-70/PJ/2007 yang dewasa inibelum dicabut, dikenakan Pemotongan PPh TIDAK FINAL.

    2. Perihal Tarip Pajak di Indonesia terdiri dari:

    a. Tarif Umum : al. diatur dalam UU PPh Pasal 17 Ayat 1 huruf a untuk WP Orang Pribadi yang bersifat Progresif (5%; 10%; 15%; 25% dan 35%); dan Pasal 17 Ayat (1) Huruf b untuk WP Badan Usaha yang bersifat Progresif (10%; 15% dan 30%) untuk UU PPh yang baru cfm Informasi 28%.

    b. Tarif Khusus : al. diatur dalam Pasal 4 Ayat (2) yang bersifat FINAL dan TIDAK FINAL; dan Pasal 15 yang bersifat FINAL dan TIDAK FINAL;

    c. Tarif Tetap / Flate Rate al. diatur dalam UU PPN sebesar 10% untuk PPN

    d. Tarif Lainnya : al. diatur dalam UU PPh Pasal 22, Pasal 23 dan Pasal 26 di antaranya ada yang bersifat FINAL dan TIDAK FINAL.

    e. Disamping Tarif tersebut dikenal juga di Negara lain selain Tarif Progresif adalah Tarif Degresif, Tarif Tetap, Tarif Bentham dll.

    Demikian info untuk tambahan pencerahan semoga bermanfaat.

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

  • iwansiagian

    Member
    17 September 2008 at 12:55 pm

    Maksudnya Sdr. Wiguna ini untuk 2009 sepertinya..Memang mnrt UU PPh yg br disahkan katanya PPh 23 2% dr bruto, tidak ada istilah perkiraan penghasilan netto lagi..Ya kita liat aja bagaimana nanti petunjuk pelaksanaannya.Mesti Per-70 dan PP 51 ada yg dirubah mungkin dan Per-70 mungkin dicabut.

    Pro : Sdr. Wiguna
    Untuk topik yg renovasi kantor, sy ada coba kasih kutipan sedikit tentang "repair vs capital".Mudahan berguna.

  • Otong

    Member
    17 September 2008 at 2:27 pm

    Iya ditunggu aja ketentuan juga kan belum berlaku…

  • besdy

    Member
    17 September 2008 at 11:25 pm

    Yah mudah-mudahan pemerintah cepat memberikan juklak yang benar, karena sampai sekarang semua AR pun masih bingung dengan PP 51 ini, bagaimana mekanisme penyetoran kekurangan PPh 23 yang sudah terlanjur dipotong untuk kontrak yang dittd setelah 1 Januari 2008, atau ada teman-teman yang telah mendapatkan petunjuk? Mohon pencerahannya..

  • Sailormoon

    Member
    19 September 2008 at 12:59 pm

    Saya diinformasikan untuk melakukan pemindahbukuan atas Pph 23 (2%) yang telah dipotong sebelumnya ke Pph 4(2)
    & melakukan pembayaran kekurangan bayar .( kena tarif 3% )

  • skydave

    Member
    23 September 2008 at 12:30 pm

    kepada rekan2 sekalian, untuk pemotongan pph atas jasa konstruksi menurut pp 51 ini, apabila dalam 1 kontrak ada pengadaan barang dan pemberian jasa, maka DPP dihitung berdasarkan nilai jasa saja atau gabungan ???

    tks

  • exfclinx_Barathum

    Member
    23 September 2008 at 1:58 pm

    to : skydave
    PER-70 sih dikenakan dua2nya. sebelum kena PPn. Mohon koreksi kalo ada yang salah..

    To : sailormoon
    Katanya sih berlaku surut PP 51 thn 2008. Selisihnya kita bayar sendiri.

Viewing 1 - 15 of 17 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now