Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Tarif PPh Jasa Konstruksi menurut UU PPh 2008 VS PP 51/2008
Tarif PPh Jasa Konstruksi menurut UU PPh 2008 VS PP 51/2008
Dear all friends
Terlihat perlakuan perpajakan atas penghasilan Jasa Konstruksi sepertinya "acak kadut" alias "amburadul" alias "inkonsisten" sehingga menghambat Investor Asing masuk ke Indonesia, lebih comport invest di Vietnam.
Konseptor peraturan pajak di DJP sebaiknya segera melakukan deregulasi, adakan inventarisasi peraturan peraturan pajak yang inkonsisten.
Demikian brainstorming
Regard's
RITZKY FIRDAUS.
attn rekan Sailormoon;
ini sesuai petunjuk dari AR ya? kapan batas terakhir penyetoran dan pemindahbukuannya? Thanks atas infonya