Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Tarif PPh Jasa Konstruksi menurut UU PPh 2008 VS PP 51/2008

  • Tarif PPh Jasa Konstruksi menurut UU PPh 2008 VS PP 51/2008

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    23 September 2008 at 2:03 pm

    Dear all friends

    Terlihat perlakuan perpajakan atas penghasilan Jasa Konstruksi sepertinya "acak kadut" alias "amburadul" alias "inkonsisten" sehingga menghambat Investor Asing masuk ke Indonesia, lebih comport invest di Vietnam.

    Konseptor peraturan pajak di DJP sebaiknya segera melakukan deregulasi, adakan inventarisasi peraturan peraturan pajak yang inkonsisten.

    Demikian brainstorming

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

  • besdy

    Member
    3 October 2008 at 9:04 am

    attn rekan Sailormoon;

    ini sesuai petunjuk dari AR ya? kapan batas terakhir penyetoran dan pemindahbukuannya? Thanks atas infonya

Viewing 16 - 17 of 17 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now