Forum Ortax › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › TATA CARA PROSEDUR EBILLING
TATA CARA PROSEDUR EBILLING
- Originaly posted by SUCI PUMAS:
kalo kode e-billingnya mau dsave dlu sebelum mencetak itu gmana ya ?
maksudnya disave dulu?
rekan bisa mencatatnya manual kok, dan kode biling tersebut berlaku selama 7 hari ke depan. - Originaly posted by Reni Elina:
Saya juga punya pengalaman yang sama soal ebilling ini ga' bisa2 selalu data ditidak ditemukan kenapa ya?
Untuk sse.pajak.go.id, untuk link aktivasi yang tidak berhasil aktivasi, caranya memang dengan cara langsung log in dengan menggunakan PIN yang terdapat di email.
Bagi yang link aktivasinya tidak diaktivasi/tidak log in sampai 3 hari, akan expired, harus daftar kembali. - Originaly posted by lovegembul:
Rekan, kalau mau mendaftarkan beberapa akun (NPWP) di sse.pajak.go.id dengan menggunakan satu alamat email apakah bermasalah?
di sse tidak bermasalah, tapi nanti di sse2 akan bermasalah.
dear teman2, saya ada maslh pas login di ebiling versi 2 . SO0002 eror apa ya apa ada yang taw ya
Thanks- Originaly posted by lfrance:
dear teman2, saya ada maslh pas login di ebiling versi 2 . SO0002 eror apa ya apa ada yang taw ya
Thanksartinya rekan belum terdaftar.
silahkan klik daftar dan masukkan EFIN sudah teraktivasi.. tanya : apakah nanti per 16 feb sistem ebilling versi 1 tidak berfungsi? Karena kalau liat di web tertulis :
Sistem Billing Pajak versi 1 akan digantikan oleh versi 2 pada tanggal 16 Februari 2016- Originaly posted by bobisk:
tanya : apakah nanti per 16 feb sistem ebilling versi 1 tidak berfungsi? Karena kalau liat di web tertulis :
Ya, infonya sse1 akan ditutup rekan..
Jadi WP diarahkan untuk menggunakan sse2.. siang temen-temans
saya mau tanya saya mau daftar e billing di http://sse.pajak.go.id
daftar baru – ketik NPWP tapi kok nama perusahaan saya gak tercantum otomatis ya, kira2 kenapa, soalnya setiap daftar begitu selalu jd gagal daftarnya.
mohon pencerahannya.
terima kasih- Originaly posted by roeray:
siang temen-temans
saya mau tanya saya mau daftar e billing di http://sse.pajak.go.id
daftar baru – ketik NPWP tapi kok nama perusahaan saya gak tercantum otomatis ya, kira2 kenapa, soalnya setiap daftar begitu selalu jd gagal daftarnya.
mohon pencerahannya.
terima kasihlagi down rekan servernya coba lagi nanti ya 🙂
- Originaly posted by husnithamrin:
lagi down rekan servernya coba lagi nanti ya 🙂
kalo buat yang kaya saya daftar baru pakainya yg g1 atau g2. sedangkan kalo g2 diminta no efin
minta bantuannya rekan - Originaly posted by roeray:
kalo buat yang kaya saya daftar baru pakainya yg g1 atau g2. sedangkan kalo g2 diminta no efin
minta bantuannya rekanharusnya sudah g2 rekan, minta e-fin ke kpp rekan